Peringati Hakordia, Kejari Palas Bagikan Stiker dan Gantung Kunci

Sugiatmo - Senin, 09 Desember 2024 20:22 WIB
Peringati Hakordia, Kejari Palas Bagikan Stiker dan Gantung Kunci
analisamedan/ibnu
Kepala Kejaksaan Negeri Palas,Sinrang,SH,MH bersama jajaran peringati Hakordia dengan rangkaian pembagian stiker dan gantung kunci ke pengguna jalan.

analisamedan.com - Kejaksaan Negeri Padanglawas(Palas) melaksanakan upacara peringati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, di halamam kantor Kejari Palas, Senin (9/12/2024).

Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Palas,Sinrang,SH,MH dan bertindak sebagai Wira upacara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rachmat Hidayah,SH.

Diikuti oleh Kepala Seksi Intelejen, Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Kepala Sub Seksi Kejaksaan serta seluruh pegawai dan tenaga honorer Kejari Palas.

Setelah pelaksanaan upacara peringatan Hakordia dilanjutkan melaksanakan pembagian stiker dam gantung kunci kepada pengguna jalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Sinrang,SH,MH melalui Kepala Seksi Intelejen, Andri Rico Manurung,SH mengatakan, disela pembagian stiker di depan kantor Kejari Palas, dihimbau semua pihak dan stakeholder untuk menjauhi korupsi.

Selain pembagian stiker dan gantung kunci,lanjutnya dilaksanakan rangkaian kegiatan lain oleh bidang tindak pidana khusus seperti kegiatan Forum Group Discussion bersama pihak perbankan dengan tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bidang Perbankan.

Hadir dikegiatan tersebut, Pimpinan Cabang BRI Sibuhuan beserta jajaran,Pimpinan Cabang Bank Sumut Sibuhuan beserta jajaran, Perwakilan Bank BNI Sibuhuan dan Manager Marketing BSI Cabang Sibuhuan,di Aula Kejari Palas, Kamis(5/12/2024),terangnya.

Ditambahkan, Kepala Seksi Intelejen Kejari Palas, Andri Rico Manurung,SH bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rachmat Hidayah,SH menjelaskan, selama tahun 2024,pihak Kejari telah menanggani perkara tindak pidana korupsi sebanyak 8 perkara.

Dari delapan perkara korupsi yang ditangani tersebut,lanjut Andri Rico merincikan 2 perkara tahap penyelidikan,1 perkara tahap penyelidikan, 1 tahap pra penuntutan,1 perkara penuntutan,1 perkara tahap penuntutan dan 1 perkara tahap eksekusi,tutupnya.(Ibnu).

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru