Selama 2024, Kejari Palas Selamatkan Uang Negara Rp1,5 Miliar Lebih
analisamedan.com - Sampai akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri Padanglawas (Palas) berhasil selamat uang negara sebesar Rp1,5 miliar lebih.
Kejari Palas penyelamatan dan pemulihan keuangan /kekayaan negara yang berhasil dicapai pihak Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Palas sebesar Rp1.540.127.008.
Kepala Kejaksaan Negeri Palas,Sinrang ,SH,MH melalui Kepala Seksi Bidang Intelijen, Andri Rico Manurung SH,Kamis(19/12/2024) dalam keterangan Presnya menyebutkan, pengembalian di bidang Tindak Pidana Khusus itu dalam perkara a.n Terpidana Marahalim Nasution yang melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan, selain tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Palas juga merilis capaian enam bidang antara lain,bidang Pembinaan, bidang Intelijen, bidang Tindak Pidana Umum, bidang Tindak Pidana Khusus, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (BB).
Kata Andri Rico, capaian kinerja bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Padang Lawas memiliki jumlah anggaran Tahun 2024 sebesar Rp 10.365.442.000.
Dengan jumlah realisasi anggaran Januari s.d Desember 2024 sebesar Rp10.093.462.543, dengan persentase sebesar 97,38 %.
Bidang Intelijen,lanjutnya menjalankan tugas dan fungsi Intelijen dalam Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palas kepada peserta didik.
Sasarannya telah melaksanakan empat kali program Jaksa Masuk Sekolah(JMS) di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Palas.
Lanjut Kepala Seksi Bidang Intelijen,bidang Tindak Pidana Umum selama Tahun Anggaran Tahun 2024 ini telah melaksanakan persidangan sebanyak 93 perkara.
Terdiri atas 13 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), 32 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 48 perkara Narkotika, katanya merincikan.
Ia menambahkan, jumlah perkara yang sudah di eksekusi sebanyak 74 perkara, terdiri dari 11 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), 37 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 28 perkara Narkotika.
Kemudian Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah melaksanakan 8 perkara dalam tahap Penyelidikan, 2 perkara, dalam tahap Penyidikan, 1 perkara, dalam tahap Pra Penuntutan 1 perkara serta dalam tahap Pra Penuntutan 1 perkara yang sudah Eksekusi.
Sedang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama Tahun 2024 sebagai Upaya pemberian Bantuan Hukum, terdapat 17 penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama UPTD PEPENDA Sibuhuan dan BRI Unit Supervisi Branch Office Sibuhuan.
Selanjutnya,kata Andri Rico untuk bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Pemusnahan Barang Bukti dan Lelang Barang Bukti telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 1 kali.
Dengan rincian 83 Barang Bukti Perkara Narkotika, 32 Barang Bukti Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 64 Barang Bukti Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).
"Barang Bukti tersebut berasal dari 50 perkara yang telah Inkracht," terangnya.
"Lelang telah dilaksanakan sebanyak 1 kali dengan rincian barang yang dilakukan pelelangan berupa 4 unit Motor dan 3 unit Handphone, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang diperoleh sebanyak Rp20.311.000 ," pungkasnya. (Ibnu).
Pelindo dan Kejaksaan Negeri Batubara Tandatangani Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejari Palas Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Sosa, Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja
Kejari Palas Hentikan Penuntutan Kasus Curanmor Lewat Restorative Justice, Satu Terdakwa Bebas
Hatunggal Siregar Pimpin KONI Sumut
Musorprov KONI Sumut Dibuka PJ Sekda, Target PON 2028 Diungkap