Polsek Teluk Nibung Ringkus Pelaku Curanmor, Ini Kata Kapolres Tanjungbalai

Sugiatmo - Senin, 02 September 2024 17:24 WIB
Polsek Teluk Nibung Ringkus Pelaku Curanmor, Ini Kata Kapolres Tanjungbalai
analisamedan/wika
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara (tengah) didampingi Kapolsek Teluk Nibung Iptu Rinaldi Ramadhan (kanan) saat menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor yang melibatkan dua tersangka, Lilik dan Master (baju orange) belakang.

analisamedan.com - Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinitial SS alias Lilik dan MS alias Master, yang bekerjasama melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dalam konferensi pers di Mako Polsek Teluk Nibung, Senin (2/9), Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Teluk Nibung.

Menurut Kapolres, Lilik bertindak sebagai eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan obeng. Sementara itu, Master berperan sebagai mekanik yang bertugas membongkar sepeda motor curian untuk menghilangkan jejak.

Modus operandi mereka sangat rapi. Sebelum beraksi, mereka selalu melakukan pengintaian terlebih dahulu terhadap targetnya. Setelah itu, Lilik akan langsung mengambil sepeda motor dan membawanya ke rumah Master untuk "dicincang" dan sparepartnya dijual terpisah.

"Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dibongkar menjadi bagian-bagian kecil seperti mesin, rangka dan bodinya dijual secara terpisah kepada penadah untuk menghilangkan jejak," kata Yon Edi Winara didampingi Kapolsek Teluk Nibung Iptu Rinaldi Ramadhan.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Lilik dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 sub Pasal 362 ayat (1) KUHP, sedangkan MS dijerat dengan Pasal 363 junto 480 ayat (1) KUHP.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk melapor, baik ke Polres atau Polsek-Polsek yang ada diwilayah hukum Polres Tanjungbalai.

"Kami terus melakukan pendalaman kasus ini, kepada masyarakat yang menjadi korban curanmor silakan melapor. Karena bukan tidak mungkin kedua tersangka (Lilik dan Master) ada melakukan curanmor lainnya," ujar AKBP Yon Edi Winara. (WIKA)


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru