PT Barapala memilki Legalitas Izin Resmi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ditambahkan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sesuai peraturan pelengkapnya menjadi dasar hukum dalam pemanfaatan hutan negara di Indonesia.
Sementara itu, Kapolsek Barumun Tengah, AKP Rahmad Saleh Nainggolan dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, kapasitas truk mengangkut kayu dijalan raya,tidak melebihi ketentuan aturan.
"Kayu -kayu yang diangkut menggunakan truk colt diesel,tidak melebih over kapasitas ketentuan jalan umum,sehingga belum ada gangguan ketertiban umum," ungkapnya.
Ditanya terkait izin IUPHHK pihak PT Barapala,AKP Rahmad Saleh menyatakan, untuk.lebih pastinya menyangkut legalitas izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,tanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Palas.
Secara terpisah, menanggapi informasi yang beredar dimasyarakat terkait Izin IUPHHK pihak PT Barapala, Bupati Padanglawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan,SE dikonformasi melalui telepon seluler,Jumat(16/5/2025) mengatakan, sesuai informasi yang didapat bahwa aktivitas yang dilakukan pihak PT Barapala, telah memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun demikian, kata Bupati pihak pemerintah daerah akan melakukan pendalamam terkait izin tersebut untuk memastikan,apakah sesuai ketentuan dan aturan.
"Pemerintah daerah akan meminta penjelas resmi dari pihak PT Barapala yang dilengkapi dengan dokumen sah terkait IUPHHK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kelrngkapan lainnya," tandas Bupati. (Ibnu).
Menembus Hutan Asri Pamah Semelir: Sensasi Perjalanan dari Langkat ke Tanah Karo
Tim PKM UMA Berikan Perangkat EWS dan Pengobatan Gratis di Kelurahan Pekan Tanjung Pura Langkat
Aksi Tiga Pilar: Logistik Cepat, Gizi Tepat, Dan Layanan Trauma Untuk Tanggap Bencana Di Langkat
Dua Minggu Tanjung Pura Masih Banjir, FORMASSU Soroti APBD dan Desak Normalisasi Sungai
PMI Palas Gelar Musyawarah Kerja dan Orientasi Kepalang Merahan