PT Barapala memilki Legalitas Izin Resmi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ditambahkan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sesuai peraturan pelengkapnya menjadi dasar hukum dalam pemanfaatan hutan negara di Indonesia.
Sementara itu, Kapolsek Barumun Tengah, AKP Rahmad Saleh Nainggolan dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, kapasitas truk mengangkut kayu dijalan raya,tidak melebihi ketentuan aturan.
"Kayu -kayu yang diangkut menggunakan truk colt diesel,tidak melebih over kapasitas ketentuan jalan umum,sehingga belum ada gangguan ketertiban umum," ungkapnya.
Ditanya terkait izin IUPHHK pihak PT Barapala,AKP Rahmad Saleh menyatakan, untuk.lebih pastinya menyangkut legalitas izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,tanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Palas.
Secara terpisah, menanggapi informasi yang beredar dimasyarakat terkait Izin IUPHHK pihak PT Barapala, Bupati Padanglawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan,SE dikonformasi melalui telepon seluler,Jumat(16/5/2025) mengatakan, sesuai informasi yang didapat bahwa aktivitas yang dilakukan pihak PT Barapala, telah memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun demikian, kata Bupati pihak pemerintah daerah akan melakukan pendalamam terkait izin tersebut untuk memastikan,apakah sesuai ketentuan dan aturan.
"Pemerintah daerah akan meminta penjelas resmi dari pihak PT Barapala yang dilengkapi dengan dokumen sah terkait IUPHHK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kelrngkapan lainnya," tandas Bupati. (Ibnu).
Family Gathering PWI Sumut 2026 Siapkan Hadiah Sepeda Motor
2 Anak Hanyut di Sungai Barumun Palas, Basarnas Lakukan Pencarian
Farianda Ajak Anggota PWI Segera Daftar Family Gathering 2026, Kuota Bus Terbatas
Perkuat Program Sehati Bunda, BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
Ribuan Kayu Rimba Diduga Ilegal Diamankan, Yayasan CLS Dukung Langkah Gakkum Kehutanan