PT TPL Serahkan Dua Unit Truk bermuatan Kayu Ilegal

Sugiatmo - Senin, 12 Februari 2024 20:39 WIB
PT TPL Serahkan Dua Unit Truk bermuatan Kayu Ilegal
analisamedan/francius Simanjuntak
Mobil yang diamankan di lokasi lahan konsesi PT TPL.

analisamedan.com -Simalungun : Petugas sekuriti PT TPL sektor aek nauli mengamankan colt diesel bermuatan kayu alam yang diduga tanpa dokumen (ilegal) dari lahan kawasan hutan konsesi PT TPL di daerah Talun sungkit , Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Usai diamankan dari lokasi lahan konsesi dua colt diesel tersebut di titipkan dan diserahkan ke Polres Simalungun melalui unit Tipiter beberapa waktu lalu.

Hal itu diutarakan Manager Relation PT TPL Dedy Armaya, Senin (12/2) melalui telepon selulernya.

"Ada kita serahkan dan laporkan ke Polres simalungun beberapa waktu lalu adanya truk colt diesel yang mengangkut kayu alam dari kawasan hutan konsesi PT TPL. Saat ini sudah di tangani Polres Simalungun. Untuk tindak lanjut langsung aja tanya ke Polres Simalungun," ujar Dedy Melalui Indra Sianipar.

Pantauan wartawan di lokasi Polsek Tiga Dolok, Dua unit Truk colt diesel bermuatan kayu sedang diamankan di belakang Mako Polsek. Namun dua unit kenderaan tersebut tanpa ada nomor polisi. Kayu gelondongan tersebut tidak ada tertera barcode online kayu dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Kayu tersebut diduga berdiameter diatas 30 centimeter hingga 70 centimeter dengan panjang hingga 4,5 meter ditutupi terpal plastik.

Sementara itu, warga sekitar lokasi , Parna mengatakan bahwa aktivitas dugaan perambahan kawasan hutan konsesi PT TPL sudah lama terjadi hingga dua tahun lebih. Dia menduga adanya persetujuan dari manajemen PT TPL sektor aek nauli sehingga truk tersebut bebas masuk ke lahan PT TPL.

"Setiap harinya sebanyak 3 unit truk colt diesel mengangkut kayu dari lokasi lahan hutan konsesi PT TPL. Kalau tidak ada restu atau ijin dari manejemen sektor aek nauli mana mungkin bisa bebas keluar masuk lahan. Kemungkinan ada bagi hasil dari pengusaha ke manejer," ujar Parna.

Dirinya berharap agar Polres Simalungun untuk menindak pihak PT TPL dan Pengusaha inisial LS atas pengrusakan kawasan hutan konsesi tersebut. Karena kayu tersebut tanpa memiliki sipuh online dan barcode yang resmi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Jangan PT TPL untuk cuci tangan dengan mengamankan dan melaporkan hal ini. Selama ini kok ga ada laporan nya. Kenapa baru kali ini dilaporkan. Saya berharap agar Polisi Kehutanan untuk memeriksa manejemen sektor PT TPL dan Pengusaha inisial LS asal siantar," ujar Parna.

Sementara itu Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah II Pematangsiantar Sukendra Purba mengatakan saat ini kasus tersebut sudah ditangani polres simalungun. Petugas kehutanan sudah turun ke lokasi cek apakah kawasan hutan.

"Petugas kehutanan sudah cek ke lokasi dan kita tunggu hasil penyelidikan Polres Simalungun ," ujar Sukendra Purba , Senin (12/2).

Sementara itu Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala Sik melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi membenarkan adanya laporan dan penitipan dari PT TPL beberapa waktu lalu. Masih dalam proses penyelidikan.

"Ya benar. Sudah di lakukan beberapa hari yang lalu. Masih proses ya, setelah lengkap hasil penyelidikan kita sampaikan," ujar Kasat Reskrim. (Fhs)


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru