PT TPL Serahkan Dua Unit Truk bermuatan Kayu Ilegal

Sugiatmo - Senin, 12 Februari 2024 20:39 WIB
PT TPL Serahkan Dua Unit Truk bermuatan Kayu Ilegal
analisamedan/francius Simanjuntak
Mobil yang diamankan di lokasi lahan konsesi PT TPL.

Kayu tersebut diduga berdiameter diatas 30 centimeter hingga 70 centimeter dengan panjang hingga 4,5 meter ditutupi terpal plastik.

Sementara itu, warga sekitar lokasi , Parna mengatakan bahwa aktivitas dugaan perambahan kawasan hutan konsesi PT TPL sudah lama terjadi hingga dua tahun lebih. Dia menduga adanya persetujuan dari manajemen PT TPL sektor aek nauli sehingga truk tersebut bebas masuk ke lahan PT TPL.

"Setiap harinya sebanyak 3 unit truk colt diesel mengangkut kayu dari lokasi lahan hutan konsesi PT TPL. Kalau tidak ada restu atau ijin dari manejemen sektor aek nauli mana mungkin bisa bebas keluar masuk lahan. Kemungkinan ada bagi hasil dari pengusaha ke manejer," ujar Parna.

Dirinya berharap agar Polres Simalungun untuk menindak pihak PT TPL dan Pengusaha inisial LS atas pengrusakan kawasan hutan konsesi tersebut. Karena kayu tersebut tanpa memiliki sipuh online dan barcode yang resmi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Jangan PT TPL untuk cuci tangan dengan mengamankan dan melaporkan hal ini. Selama ini kok ga ada laporan nya. Kenapa baru kali ini dilaporkan. Saya berharap agar Polisi Kehutanan untuk memeriksa manejemen sektor PT TPL dan Pengusaha inisial LS asal siantar," ujar Parna.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru