Seleksi Pejabat Gagal, Korupsi Mengakar: Skandal Dua Kepala Dinas Bongkar Rapuhnya Sistem Tata Kelola Pemerintahan

Gustan Pasaribu - Senin, 24 November 2025 18:22 WIB
Seleksi Pejabat Gagal, Korupsi Mengakar: Skandal Dua Kepala Dinas Bongkar Rapuhnya Sistem Tata Kelola Pemerintahan
dok.analisamedan.com
Founder Ethics of Care sekaligus mantan Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, Farid Wajdi,

analisamedan.com -Penetapan dua kepala dinas di Medan dan Sumatera Utara sebagai tersangka korupsi kembali memunculkan ironi besar dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Jabatan strategis yang seharusnya ditempati figur berintegritas justru diisi pejabat dengan rekam jejak bermasalah. Kondisi ini menjadi sinyal keras bahwa sistem seleksi pejabat publik masih rapuh dan sarat kepentingan.

Kasus yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, menjadi salah satu contoh paling menonjol. Baru beberapa bulan menjabat, ia terseret dugaan korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival 2024. Proyek senilai Rp4,85 miliar itu diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar. Penyimpangan terjadi mulai dari prosedur pengadaan, pemilihan pelaksana tanpa standar teknis, hingga pembayaran yang tidak sesuai kontrak.

Ironisnya, pada saat proyek berlangsung, Erwin menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Fakta ini memperlihatkan bahwa indikasi masalah telah muncul jauh sebelum ia dipromosikan menjadi kepala dinas. Namun proses seleksi jabatan tak mampu menyaringnya.

Situasi tak jauh berbeda terjadi di tingkat provinsi. Alexander Sinulingga, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, turut terseret penyidikan terkait proyek pembangunan rumah susun saat ia menjabat di instansi lain. Audit menemukan potensi penyimpangan sekitar Rp797 juta. Penunjukannya sebagai pimpinan Satuan Kerja Pendidikan juga menimbulkan tanda tanya, mengingat rekam kariernya dinilai tidak berakar kuat pada dunia pendidikan. Indikasi kuat munculnya promosi berbasis kepentingan politik dibanding kompetensi profesional kembali mencuat.

Dua kasus ini menyoroti lemahnya mekanisme seleksi pejabat di pemerintahan daerah. Prosedur yang semestinya menjadi filter integritas justru kerap berubah formalitas administratif. Audit kinerja, telaah rekam jejak, serta verifikasi independen terhadap potensi konflik kepentingan dianggap mandul menghadapi intervensi patronase.

Budaya balas jasa dan kedekatan politik disinyalir masih dominan. Seleksi jabatan sering kali lebih mempertimbangkan loyalitas ketimbang akuntabilitas. Dalam iklim seperti ini, figur problematik dapat melenggang, sementara pegawai berintegritas tersisih.

Kelemahan pengawasan internal juga memperburuk keadaan. Inspektorat tidak ditempatkan sebagai mitra strategis dalam proses pengangkatan pejabat. Audit sering lahir terlambat, ketika kerugian sudah terjadi dan kepercayaan publik terlanjur rusak. Aparat penegak hukum pun bergerak setelah masalah terlanjur membesar.

Korupsi pada level kepala dinas berdampak langsung pada layanan publik. Anggaran yang seharusnya memperbaiki transportasi, pendidikan, hingga hunian rakyat justru menguap akibat praktik curang. Masyarakat kembali menanggung beban: fasilitas rusak, program terhambat, dan kualitas pelayanan merosot.

Founder Ethics of Care sekaligus mantan Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, Farid Wajdi, menilai reformasi seleksi pejabat adalah keharusan mendesak. "Standar seleksi harus diperketat melalui uji tuntas berbasis integritas. Audit proyek masa lalu wajib menjadi syarat promosi, dan alasan pengangkatan pejabat harus transparan," ujarnya,Senin (24/11/2025)

Ia menekankan, Inspektorat perlu berfungsi sebagai garda etik, bukan sekadar unit administratif. Tanpa keberanian memutus rantai patronase politik, pergantian pejabat hanya akan mengganti wajah, bukan menghentikan praktik korupsi.

"Birokrasi bersih tidak lahir dari slogan, tetapi dari seleksi yang keras, jujur, dan bebas kompromi," tegas Farid.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru