Simpan Sabu di Kandang Ayam, 3 Pria di Paluta Diangkut Polisi

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 03 Februari 2023 16:44 WIB
Simpan Sabu di Kandang Ayam, 3 Pria di Paluta Diangkut Polisi

analisamedan.com-Tiga orang pria di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta diamankan polisi usai ketahuan menyimpan sabu di kandang ayam.

Ketiga pria tersebut merupakan warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, yakni AAS (43) Warga Lingkungan Tiga, RBP (23) Warga lingkungan Satu dan ERL (41) Warga Lingkungan Dua.

Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP S Sagala menyebutkan kronologi bermula dari informasi masyarakat.

"Sehubungan adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba ditempat tersebut" Kata Kasat Narkoba.

Berbekal informasi tersebut petugas mendatangi lokasi dan ketiga pelaku sedang berada di sebuah warung warga di Kelurahan Pasar Gunung pada Sabtu, (01/2/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

"Saat dilakukan pemeriksaan badan tidak ada ditemukan barang bukti yang mencurigakan selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan disekitar warung tersebut yang mana diatas kandang ayam ditemukan 1 buah ember kecil warna hijau yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu" Katanya.

Saat diinterogasi, pelaku RBP mengakui sabu yang ditemukan itu merupakan miliknya. Barang haram itu dibelinya dari pelaku AAS sebanyak 60 paket.

"Tersangka ERL membenarkan bahwa benar ianya ada memberikan sabu sebanyak 30 dji kepada tersangka AAS, yang mana tersangka ERL memperoleh sabu dari berinisial AK (lidik)" Urai Kasat Narkoba.

Yang disita daritersangka RBP yakni satu ember warna hijau yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 0.46 Gram, tumpukan plastik klip ukuran besar, sedang dan kecil, satu buah toples kecil warna putih, uang tunai sebesar Rp. 1.450.000,- dan satu unit handphone.

Sedangkan yang disita dariAASyakni Uang tunai sebesar Rp. 4.300.000,-.

Serta yang disita dariERL uang tunai sebesar Rp. 11.700.000,- dan satu unit handphone.

"Langkah yang dilakukan yakni buat LP, Riksa Saksi/Tsk, Sita BB dan lengkapi Mindik" Tegasnya.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru