Usai Dilantik, Luat Hasibuan Ditetapkan jadi Ketua DPRD Palas Sementara
analisamedan.com - Pelantikan anggota DPRD priode 2024-2029, Senin (19/8/2024) pagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Darma Putra Simbolon,SH, sekaligus menetapkan pimpinan DPRD Palas sementara.
Pengumuman Ketua DPRD Palas sementara, Politisi Partai Gerindra, Luat Hasibuan dan Wakil Ketua DPRD sementara,Amran Pikal Siregar,dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), H.Eddi Mirson Hasibuan.
Dalam penyampaiannya, unsur pimpinan tersebut berasal dari partai politik (Parpol) dengan perolehan kursi dan suara terbanyak. Parpol itu yakni Gerindra dan Golkar.
Adapun nama yang menjadi pimpinan sementara, berdasarkan keputusan masing-masing kedua partai.
"Ketua DPRD Padanglawas sementara, yakni Luat Hasibuan dari Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Palas sementara dari Golkar, Amran Pikal Siregar," katanya.
Lanjut Eddi Mirson, adapun tugas ketua dan wakil ketua DPRD sementara, yakni memimpin rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Palas.
"Dan selanjutnya untuk memproses penetapan pimpinan DPRD Palas definitip priode 2024-2029," pungkasnya.(Ibnu).
DPRD Palas Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup
Pimpinan DPRD Palas Priode 2024 - 2029 Resmi Dilantik
25 Anggota DPRD Tanjungbalai Dilantik
Bidan Cantik Turut Dilantik Sebagai Anggota DPRD Medan
Rezeki Tak Pernah Tertukar, Anak Pedagang Balon Keliling Dilantik sebagai Anggota DPRD Medan