Usai Dilantik, Luat Hasibuan Ditetapkan jadi Ketua DPRD Palas Sementara

Sugiatmo - Selasa, 20 Agustus 2024 15:36 WIB
Usai Dilantik, Luat Hasibuan Ditetapkan jadi Ketua DPRD Palas Sementara
analisamedan/ibnu
Luat Hasibuan dari Partai Gerindra ditetapkan sebagai Ketua DPRD Palas sementara dan Wakil Ketua,Amran Pikal Siregar dari Partai Golkar

analisamedan.com - Pelantikan anggota DPRD priode 2024-2029, Senin (19/8/2024) pagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Darma Putra Simbolon,SH, sekaligus menetapkan pimpinan DPRD Palas sementara.

Pengumuman Ketua DPRD Palas sementara, Politisi Partai Gerindra, Luat Hasibuan dan Wakil Ketua DPRD sementara,Amran Pikal Siregar,dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), H.Eddi Mirson Hasibuan.

Dalam penyampaiannya, unsur pimpinan tersebut berasal dari partai politik (Parpol) dengan perolehan kursi dan suara terbanyak. Parpol itu yakni Gerindra dan Golkar.

Adapun nama yang menjadi pimpinan sementara, berdasarkan keputusan masing-masing kedua partai.

"Ketua DPRD Padanglawas sementara, yakni Luat Hasibuan dari Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Palas sementara dari Golkar, Amran Pikal Siregar," katanya.

Lanjut Eddi Mirson, adapun tugas ketua dan wakil ketua DPRD sementara, yakni memimpin rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Palas.

"Dan selanjutnya untuk memproses penetapan pimpinan DPRD Palas definitip priode 2024-2029," pungkasnya.(Ibnu).


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru