Usai OTT Kadis PUPR Sumut, Pemprov Undang Ratusan Pimred Media
Seperti diketahui, KPK telah menahan Topan Obaja Ginting bersama empat tersangka lain sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee senilai Rp2 miliar. Topan juga diduga dijanjikan menerima total suap hingga Rp8 miliar dari kontraktor pelaksana proyek.
Kasus ini menjadi sorotan publik, apalagi nama Gubernur Sumut Bobby Nasution ikut disebut-sebut dalam sejumlah pemberitaan sebagai sosok yang dekat dengan Topan Ginting. Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan adanya keterlibatan Bobby dalam perkara tersebut.
Di tengah situasi ini, publik menaruh harapan agar insan pers tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal jalannya proses hukum tanpa terpengaruh oleh tekanan maupun upaya intervensi.