Investasi Menurun 90,74Persen Fraksi PDI P DPRD Pertanyakan Upaya Pemulihan

Sugiatmo - Senin, 11 September 2023 20:00 WIB
Investasi Menurun 90,74Persen Fraksi PDI P DPRD Pertanyakan Upaya Pemulihan
analisamedan/sugiatmo
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Edward Hutabarat dalam pemandangan umumnya atas penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (11/9/2023).

Ditambahkan Edward lagi, phaknya menerima laporan berbagai keluhan yang sering disampaikan para calon investor dalam berbagai kesempatan. Dimana kurangnya minat investor menanamkan modalnya di daerah diakibatkan birokrasi yang terlalu panjang dan banyaknya pungutan tak resmi.

Selain itu, katanya lagi, faktor in-konsistensi peraturan dan tingginya pajak dan restribusi, kualitas tenaga kerja, ketersediaan lahan dan hambatan izin pembangunan, serta kualitas infrastruktur yang tersedia juga menjadi penghambat pertumbuhan investasi di daerah.

"Kami menyakini saudara walikota telah memahami hal tersebut, untuk itu kami ingin mendapatkan penjelasan strategi apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi di Kota Medan kedepan, " sebutnya.

Dilanjutkan lagi dalam rangka mendorong peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, diatur pemberian insentif dan akses kemudahan berusaha sebagai upaya menarik investor menanamkan modal.

Maka sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah telah diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah mengenai pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha.

Diakhir pemandangan umumnya, Edward mengingatkan, dalam pengajuan Ranperda insentif dan kemudahan penanam modal bukan hanya untuk menambah lembaran peraturan daerah di Kota Medan ke depan, namun harus benar-benar mampu merangsang dan meningkatkan nilai investasi secara bertahap dan berkesinambungan untuk mewujudkan masyarakat Kota Medan yang berkeadilan, makmur dan sejahtera. Diketahui Ranperda terdiri X BAB dan
35 Pasal.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru