PT Agincourt Resources Perluas Lubuk Larangan Sepanjang 8 Kilometer di Sungai Aek Garoga

Sugiatmo - Selasa, 12 September 2023 07:00 WIB
PT Agincourt Resources Perluas Lubuk Larangan Sepanjang 8 Kilometer di Sungai Aek Garoga
Analisamedan/doc. PT AR
Senior Manager Community PT Agincourt Resources, Christine Pepah (belakang spanduk berseragam PTAR), bersama pihak Kecamatan Batangtoru dan masyarakat Aek Ngadol Sitinjak berfoto bersama usai melepas bibit ikan di lubuk larangan Sungai Aek Ngadol, Batangtoru, Tapanuli Selatan, Senin (4/9/2023).

analisamedan.com - PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, kembali menunjukkan aksi pelestarian lingkungan di perairan Batangtoru. Kali ini, PTAR memperluas zona lubuk larangan ke Sungai Aek Ngadol dan Sungai Garoga di Desa Sumuran yang berada di Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, dengan melepas puluhan ribu bibit ikan jurung dan bibit ikan mas.

Senior Manager Community PT Agincourt Resources, Christine Pepah, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya PTAR dalam melestarikan sumber daya perairan serta meningkatkan kualitas ekosistem perairan dan lingkungannya, yang pada akhirnya akan bermanfaat secara ekonomi karena dapat menambah pendapatan kas desa.

"Lubuk larangan menjaga kearifan lokal yang merupakan warisan budaya lokal serta mengandung nilai dan akar tradisi dalam mengelola dan mengembangkan konservasi perairan. Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat Desa Aek Ngadol Sitinjak dan Desa Sumuran yang sudah terlibat dalam pembentukan lubuk larangan ini. Harapan kami, masyarakat di desa lain dapat mencontoh desa-desa yang sudah menerapkan lubuk larangan," kata Christine.

Lubuk larangan adalah zona tertentu di sungai yang diberi batasan atas kesepakatan masyarakat untuk tidak diganggu keberadaan atau habitat sungainya, dan tidak boleh mengambil ikan di zona itu dalam jangka waktu tertentu.

Di Sungai Aek Ngadol, tepatnya di Desa Aek Ngadol Sitinjak, sebanyak 7.000 bibit ikan jurung dan 1.600 bibit ikan mas dilepaskan. Ribuan bibit ikan itu dibiarkan berkembang di zona lubuk larangan sepanjang 6 kilometer. Sementara, di Sungai Desa Sumuran yang merupakan bagian dari Sungai Garoga, PTAR dan masyarakat juga menerjunkan 7.000 bibit ikan jurung dan 1.600 bibit ikan jurung di zona lubuk larangan sepanjang 2 kilometer.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru