2 Tahun Ditangguhkan, SH Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka, Nurbaidah : Terimakasih Bapak Kapolres Labuhanbatu Selatan
analisamedan.com - Kasus penganiayaan dan pencurian yang selama 2 tahun pernah ditangguhkan kembali dibuka Polres Labuhanbatu Selatan, hal ini disampaikan oleh pelapor Nurbaidah Idrus Pasaribu kepada media.
Nurbaidah mengatakan bahwa penganiayaan dan pencurian yang dilakukan oleh SH terhadap dirinya pada tahun 2022 sempat ditangguhkan di Mapolres Labuhanbatu.
"Laporan ku sempat ditangguhkan bang, padahal dia sudah dipanggil dengan status tersangka." ujar Nurbaidah.
Hampir putus asa, Nurbaidah kembali mencoba untuk mendapatkan keadilan atas penganiayaan dan pencurian yang dialaminya.
"Aku sebenarnya sudah putus asa bang, tetapi belakangan ku lihat nama dia viral dibeberapa media, makanya aku kembali teringat kasus ini." ungkapnya.
Nurbaidah Idrus Pasaribu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan telah membuka kembali laporan penganiayaan dan pencurian yang terjadi kepadanya yang telah 2 tahun ditangguhkan.
Yayasan Ummu Rahmah Kembali Berbagi di PKBM Cendana