5 Kasus Korupsi Ditangani Kejari Padangsidimpuan Sepanjang Tahun 2022
analisamedan.com – Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menangani 5 kasus tindak pidana korupsi atau pidana khusus yang sebagaian sudah selesai diproses, Jum’at (30/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jasmin Manullang, SH, MH melalui Kasi Intel Yunius Zega m
dalam keterangan Persnya menyebutkan hingga akhir tahun 2022 pihaknya sudah menangani lima perkara korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
“Tindak pidana khusus telah melakukan total 5 penyidikan terkait kasus Tipikor dimana 2 diantaranya telah selesai dilakukan. Sedangkan tiga perkara yang masuk dalam tahap penuntutan. Kemudian terdapat 1 perkara yang telah masuk tahap eksekusi (inkracht)” Kata Kasi Intel, Yunius Zega melalui keterangan persnya.
Yunius Zega melanjutkan, bahwa untuk pengembalian uang negara dari kelima aksus tersebut mencapai Rp.592.200.000,-
“Pengembalian kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 50.000.000,- serta terdapat juga titipan uang pengganti dalam tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp. 542.200.000,” Tegasnya.
Siswa di Sidimpuan Dilarang Bawa Makanan Kesekolah Berbungkus Plastik
UINSU Medan Borong Medali Emas dan Platinum di Seiba International Festival 2026
Polrestabes Medan Tangkap Residivis Pemasok Sabu ke Kawasan Katamso dan Mangkubumi, Sita 328 Gram Narkotika
Rugi Ratusan Juta, Wanita Muda di Sidimpuan Dilaporkan Kasus Investasi Bodong
Perluas Jaringan Layanan, Agen Pegadaian Julianti Simangunsong Resmikan Outlet Ketiga di Medan