5 Kasus Korupsi Ditangani Kejari Padangsidimpuan Sepanjang Tahun 2022
analisamedan.com – Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menangani 5 kasus tindak pidana korupsi atau pidana khusus yang sebagaian sudah selesai diproses, Jum’at (30/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jasmin Manullang, SH, MH melalui Kasi Intel Yunius Zega m
dalam keterangan Persnya menyebutkan hingga akhir tahun 2022 pihaknya sudah menangani lima perkara korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
“Tindak pidana khusus telah melakukan total 5 penyidikan terkait kasus Tipikor dimana 2 diantaranya telah selesai dilakukan. Sedangkan tiga perkara yang masuk dalam tahap penuntutan. Kemudian terdapat 1 perkara yang telah masuk tahap eksekusi (inkracht)” Kata Kasi Intel, Yunius Zega melalui keterangan persnya.
Yunius Zega melanjutkan, bahwa untuk pengembalian uang negara dari kelima aksus tersebut mencapai Rp.592.200.000,-
“Pengembalian kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 50.000.000,- serta terdapat juga titipan uang pengganti dalam tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp. 542.200.000,” Tegasnya.
KAI Divre I Sumut Amankan Perjalanan Kereta Api Melalui Penertiban 25 Titik Perlintasan Sebidang
HUT Indian Sosial Komunitas ke 8 Berlangsung Meriah Ribuan Warga Ikuti Ikuti ISK Fun Walk 2026
Berangkatkan Kloter 7 Embarkasi Medan, Kakanwil Kemenhaj Sumut Ingatkan Jemaah Bawa Nama Indonesia
KAI Divre I Sumut Siapkan 23 Ribu Kursi, Hubungkan Masyarakat di Libur Panjang Hari Buruh
Dukung Smart Mobility, Konektivitas Kereta Api di Sumut Terus Terintegrasi