5 Kasus Korupsi Ditangani Kejari Padangsidimpuan Sepanjang Tahun 2022

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 30 Desember 2022 13:36 WIB
5 Kasus Korupsi Ditangani Kejari Padangsidimpuan Sepanjang Tahun 2022

analisamedan.com – Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menangani 5 kasus tindak pidana korupsi atau pidana khusus yang sebagaian sudah selesai diproses, Jum’at (30/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jasmin Manullang, SH, MH melalui Kasi Intel Yunius Zega m
dalam keterangan Persnya menyebutkan hingga akhir tahun 2022 pihaknya sudah menangani lima perkara korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

“Tindak pidana khusus telah melakukan total 5 penyidikan terkait kasus Tipikor dimana 2 diantaranya telah selesai dilakukan. Sedangkan tiga perkara yang masuk dalam tahap penuntutan. Kemudian terdapat 1 perkara yang telah masuk tahap eksekusi (inkracht)” Kata Kasi Intel, Yunius Zega melalui keterangan persnya.

Yunius Zega melanjutkan, bahwa untuk pengembalian uang negara dari kelima aksus tersebut mencapai Rp.592.200.000,-

“Pengembalian kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 50.000.000,- serta terdapat juga titipan uang pengganti dalam tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp. 542.200.000,” Tegasnya.

SHARE:
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru