Akhirnya Bareskrim Polri Tahan Panji Gumilang
analisamedan.com - Setelah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, akhirnya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun resmi menahan Panji Gumilang, yang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (2/8), menyebut, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023.
"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.