Akhirnya Bareskrim Polri Tahan Panji Gumilang

Tersangka Penistaan Agama
Sugiatmo - Rabu, 02 Agustus 2023 18:13 WIB
Akhirnya Bareskrim Polri Tahan Panji Gumilang
detik.com
Bareskrim Polri menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun Panji Gumilang, Rabu (02/08/2023).

"Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus. Penahanan di Rutan Bareskrim,," ucap Ramadhan.

Penyidik menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun. (sug/ant)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru