Begini Kronoligis Penangkapan Pengedar 233 Kg Ganja di Langkat

Sugiatmo - Kamis, 23 Februari 2023 19:47 WIB
Begini Kronoligis Penangkapan Pengedar 233 Kg Ganja di Langkat
analisamedan/endang junaidi
Polres Langkat Menangkap pengedar ganja

"Tidak lama berselang, personel menemukan mobil tersebut sudah terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengemudi yang diduga sudah melarikan diri. Dan pada saat personel melakukan penggeledahan mobil sedan, di temukan 232 bal ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 233 kilogram," ujar Faisal.

"Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang ditemukan, satu buah dompet berisi SIM C atasnama Sapiiy, dan satu unit handphone merek Vivo warna biru," sambungnya.

Ratusan kilo ganja kering, dan barang bukti lainnya pun dibawa ke Polres Langkat guna pengembangan selanjutnya.

Namun, pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Langkat yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, kembali bergerak melakukan penyelidikan ke Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Alhasil personel berhasil mengamankan pelaku pemilik daun ganja kering bernama Rahmat Kelana.

Saat dilakukan interogasi, pelaku Rahmat mengakui perbuatannya. Dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat, yaitu bernama Sam alias Temon, Andi alias pesek dan Riki (DPO).

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Faisal.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru