Berikut Kronologi Awal Penyebab Oknum Jaksa di Tapsel Ditahan Dan Dijerat UU ITE
analisamedan.com -Seorang oknum jaksa fungsional di Kabupaten Tapanuli Selatan "JAB" yang bertugas di Kejaksaan Negeri harus mendekam di balik jeruji besi setelah Polres Tapanuli Selatan melakukan penahanan atas laporan seorang perempuan yang juga bertugas di instusi yang sama, Senin (26/08/2024).
Kasus ini mencuat setelah fhoto 'JAB' berada didalam sel viral dimedia sosial.
Diketahui 'JAB' ditahan untuk proses hukum setelah diamankan dari kosnya oleh aparat kepolisian berdasarkan laporan korban berinisial NM (26) warga Bengkulu, dengan nomor polisi LP/B//177/V/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut.
"Korban yang juga salah satu ASN di Kejari Tapsel di Desa Kilang Papan, Sipirok, melapor gegara tersangka pada Mei 2024 lalu me upload sebuah postingan lewat akun media sosial (IG) tersangka, yang diberitahu rekan kerja korban berinisial NAP" kata Kapolres.
Postingan tersebut berbunyi "Bagi rekan-rekan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau penggiat anti korupsi di Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini menghndarai mobil dinas pajero atau innova kepala kejaksaan negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong fotokan" tulis "JAB" di media sosialnya.
Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga pada Juni 2024 kembali mengulang (up load) postingan yang sama lewat tangkapan layar dinding IG korban melalui akun Tik tok tersangka. Narasi bertambah parah lagi (maaf tidak layak untuk dicantumkan, berbau asusila -red).
Lantas, korban yang tidak terima atas postingan alhasil melaporkan tersangka.
"Sebelum ditangkap di Bulan Agustus 2024, kita sebenarnya sudah dua kali melakukan panggilan, tidak diindahkan. Mediasi juga dilakukan juga tidak ada titik temu. Makanya kita lakukan penahanan," kata Yasir.
Sedangkan terhadap penahanan tersebut sudah mendapat izin dari Kejagung
"Kami sudah mendapat izin dari Kejagung RI untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka," tegas Kepala Polres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Harahap, dalam pres rilis dengan sejumlah wartawan di Mako Polres Tapsel di Sipirok, Senin.
Melimpahkan Perkara ke Kejari Tapsel
Kapolres melanjut, saat ini, proses terhadap perkara ini, juga sudah selesai di tahap pemberkasan. Dan pihaknya, juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Serta, pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara terkait kasus ini ke Kejari Tapsel.
Menurut Kapolres, seusai menerima laporan ini, pihaknya langsung lakukan pemeriksaan terhadap saksi korban. Kemudian, juga telah melakukan pemeriksaan juga terhadap akun-akun yang sudah menyebarkan postingan tersangka di media sosialnya.
"Sudah kita lakukan juga pemeriksaan kepada saksi-saksi dan ahli, baik bahasa maupun pidana berkoordinasi dengan berbagai pihak," tutur Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi yang di Sat Reskrim Polres Tapsel antara kedua belah pihak. Namun, dari mediasi itu tidak menemui adanya perdamaian.
"Sehingga, kita melakukan upaya paksa dengan menjemput yang bersangkutan. Dan kita juga memanggil sebanyak 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan, tapi tidak hadir," urai Kapolres.
UU ITE
Kapolres mengaku, korban melaporkan tersangka berdasarkan laporan polisi (LP) tertanggal 25 Mei 2024 lalu. Laporan ini sekaitan dengan tindak pidana UU ITE, di mana setiap orang dengan sengaja menyiarkan, menunjukkan, mendistribusikan, dan mentransmisikan dan atau membuat dapat teraksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan sehingga khalayak umum mengetahuinya.
Atau setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya khalayak umum mengetahuinya dalam bentuk elektronik atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik.
"Di mana hal ini tertuang pada Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27a UU RI No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang transaksi elektronik. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun pidana penjara," rinci Kapolres.
Menyerang Kehormatan dan Harga Diri
Menurut Kapolres, korban melaporkan kasus ini lantaran ia merasa bahwa kehormatan dan harga dirinya hancur akibat postingan-postingan tersangka di media sosial mengenai dirinya. Bahkan, akibat hal ini, orangtua korban sakit dan ia gagal menikah.
Pada intinya, sebut Kapolres, korban merasa merugi atas perbuatan dari tersangka yang kuat dugaan telah menyebarkan informasi atau berita di media sosial terkait kesusilaan.
"Adapun barang bukti yang kita sita adalah satu unit Handphone warna putih dan 15 screenshoot (tangkapan layar) postingan milik tersangka terkait korban," ucap Kapolres.
Hati-hati Dalam Bermedia Sosial
Dalam kesempatan ini, Kapolres juga menghimbau ke seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial. Karena, ketika bermain media sosial ada aturan, etika, dan kepatutan. Dalam bermedia sosial, seseorang harus pintar-pintar, cerdas, dan berakhlak.
"Boleh kita berbicara dan menyampaikan apapun di media sosial. Tapi ada aturan dan Undang-undang terhadap apa yang kita posting di media sosial," jelas Kapolres.
"Karena, yang namanya jejak digital itu tak bisa terhapus atau hilang. Sebagai contoh kasus ini, yang bersangkutan sudah berupaya menghilangkan. Tapi, ketika ada yang keberatan dan mengangkatnya, maka bisa terjadi kasus hukum," tambah Kapolres menutup.
Upaya Mediasi oleh Kajari Tapsel
Sementara itu, Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, membenarkan, bahwa kedua belah pihak adalah bawahannya. Dia mengaku, sudah mencoba mendamaikan dan memediasi kedua belah pihak. Pihaknya, juga sudah berupaya menegur, namun tersangka tak mengindahkannya.
Ia menegaskan, bahwa tidak ada intervensi darinya dalam perkara ini. Terkait kritikan, Kajari mengaku bahwa ia menerima kritikan, karena sifatnya masukan. Namun, jika sudah menyerang kehormatan orang lain, menurutnya itu sudah tidak tepat.
"Saya juga sebagai pimpinan, kecewa terhadap semua ini. Nanti di Kejaksaan pasti kita juga lakukan upaya Restorative Justice terhadap perkara ini," pungkas Kajari.
Tampak hadir dalam konferensi pers itu antara lain, Waka Polres Tapsel, Kompol Rapi Pinakri, SH, MH. Kasi Propam Polres Tapsel, AKP Triharjanto, SH. Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung, SE, MM.
Kemudian, hadir juga KBO Sat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Aswin Manurung, SH. Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Tapsel, Ipda Maraden Hutabarat. Dan, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapsel, Ipda Sahad Mahardian Harahap, SH.