Dua Pengedar Sabu di Palas Dicokok Polisi dari Lokasi Berbeda

analisamedan.com - Dua pengedar narkotika jenis sabu yang cukup meresahkan masyarakat,di Lingkungan II Gelanggang dan Lingkungan III Banjar Raja Pasar Sibuhuan,dicokok Opsnal Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas).
Kedua pengedar sabu berinsial DD alias Ratnet(37) warga Banjar Raja,Lingkungan III dan SHH(36) warga Lingkungan II Pasar Sibuhuan.
Salah satu penrgedar berinsial SHH,saat dicokok dilokasi Counter Habdphone Madison,salah satu saudaranya berinisial H alias Lubis,datang ke TKP untuk menghalangi petugas untuk proses penegakanan hukum dengan cara mengunci pintu ruko counter hanphone tersebut.
Akibatnya dua petugas tersekap diruangan counter.Bahkan H alias Lubis memprovokasi massa untuk datang ke lokasi TKP untuk menghalangi penangkapan pengedar narkotika berinsial SHH.
Menerima laporan ada personel Satresnarkoba yang disekap saat penangkapan pengedar sabu.Kasi Propam Polres Palas, Iptu G Harahap bersama Kanit Reskrim Polsek Barumun, Aiptu Saipul Bahri bersama personil dan Kepala Lingkungan II Pasar Sibuhuan datang ke TKP untuk memberikan himbauan dan penjelasan agar massa membubarkan diri.
Personel Satresnarkoba disekap didalam ruangan counter handphone Madison,berlangsung selama tiga jam lebih mulai pukul 00.30 WIB sampai 04.00 WIB dinihari.
Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Said Roem Harahap SH, Jum'at (14/2/2025) membenarkan, tim Opsnal Satresnarkoba mencokok dua pengedar sabu dari dua lokasi berbeda.
Dua tersangka pengedar sabu tersebut,masing -masing berinsial DD dan SHH.Penangkapan kedua pengedar ini dipimpin KBO Narkoba,Ipda Eben Pakpahan,SH.
"Sebelum mencokok kedua pengedar sabu tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas melakukan penyelidikan disekitar TKP sesuai informasi masyarakat yang telah resah dengan kelakukan kedua pengedar sabu tersebut," terangnya.
Kata Said Roem Harahap,dari hasil penggeledahan badan terhadap DD alias Ratnet, petugas menemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 14,17 gram,satu unit timbangan elektrik,satu sendok sabu,dua unit handphone android merek vivo dan uang Rp 750 ribu.
Sementara dari tangan SHH, diamankan barang bukti,satu paket sabu seberat 2,23 gram dan satu.unit handphone android merek Samsung.
Saat diintrogasi ,lanjut Kasat Narkoba kedua pengedar ini mengakui bahwa narkotika yang diamakankan merupakan milik mereka.
Usai menjalani pemeriksaan diruang Satresnarkoba Polres Palas, DD dan SHH sebagai pengedar narkotika jenis sabu,dijeblos kedalam RTP Polres Palas untuk proses lebih lanjut, tutup Said Roem Harahap. (Ibnu).

Pengedar dan Pengguna Sabu di Palas Dicokok Polisi

Hasil Pengembangan Satres Narkoba Polres Palas, WBP Lapas Gunung TuaTidak Terbukti Terlibat Jaringan Narkoba

Buntut Kabur Warga Binaan di Lapas Kutacane, Polres Palas Aktif Sambangi Rutan Sibuhuan

3 Pimpinan OPD dan Camat di Lingkungan Kerja Pemkab Palas di Rotasi

Stabilkan Harga Bahan Pokok, Pemkab Palas Gelar Pasar Murah di 8 Kecamatan
