Gudang Sabu 5 Kg Dibongkar di Medan Polonia, EG Alias Gondrong Ditangkap

Bardan - Jumat, 31 Juli 2026 18:33 WIB
Gudang Sabu 5 Kg Dibongkar di Medan Polonia, EG Alias Gondrong Ditangkap
analisamedan.com/dok
Barang bukti lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 5 kilogram yang diamankan Tim Gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru dari sebuah lokasi di Jalan Antariksa, Gang Makruf Ujung, Medan Polonia.

analisamedan.com - Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru mengungkap dugaan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu di Jalan Antariksa, Gang Makruf Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada 9 Juli 2026 tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial EG (45), alias Gondrong. Dari lokasi, polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat total sekitar 5 kilogram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama sekitar satu pekan.

"Dalam kasus ini ada satu pelaku yang kami ringkus, yakni EG (45) atau yang biasa dipanggil Gondrong. Pelaku ini diduga bagian dari jaringan narkoba Cina-Malaysia-Indonesia," kata Rafli, Jumat (31/7/2026).

Menurut Rafli, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru yang dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Antariksa, Gang Makruf Ujung. Di lokasi tersebut, polisi menemukan lima bungkus narkotika jenis sabu yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Rafli menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang bukti sabu tersebut diduga akan diedarkan di Kota Medan dan sejumlah daerah di sekitarnya.

"Ini merupakan hasil operasi gabungan kami. Kerja keras tim di lapangan akhirnya membuahkan hasil dengan mengungkap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba," ujarnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga masih memburu seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada EG.

Rafli menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini secara utuh. Kami akan terus mengejar para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika," tegasnya.

Saat ini EG bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap R yang disebut masuk dalam daftar pencarian petugas.


Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru