Ini Motip Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat
analisamedan.com - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat.
Motif para pelaku membunuh politikus Partai Golkar itu karena masalah bisnis kelapa sawit.
Pembunuhan berencana terhadap mantan anggota DPRD Langkat ini ternyata sempat direncanakan berkali-kali oleh pelaku utama LS alias Tosa Ginting. Namun kerap gagal.
Mantan anggota DPRD Langkat Paino ditemukan tewas tertembak di Dusun 7 Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, pada 26 Januari 2023 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pembunuhan berencana ini sempat gagal beberapa kali.
Pertama pada 20 Januari menggunakan senjata tajam tapi gagal karena korban berada di sebuah warung, kata Tatan saat mengelar konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (13/2/2023).
Kelima tersangka ini diamankan dari lokasi yang berbeda-beda.
Otak pelaku ditangkap di Kawasan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan eksekutor ditangkap di Kawasan Aceh, sedangkan tiga lainnya diamankan di kediaman masing-masing.
Atas tertangkapnya para pelaku keluarga Alm Paino mantan anggota DPRD Langkat yang tewas ditembak berharap besar para pelaku dihukum setimpal atas perbuatan tersebut.
Harapan itu disampaikan oleh istri alm Paino Nilawati (45) di hadapan sejumlah wartawan dalam konferensi pres di Stabat, Selasa (14/2/23).
Pihak keluarga juga menyampaikan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Langkat beserta jajarannya, serta khususnya kepada Hinca Panjaitan selaku Komisi III DPR RI, atas terungkapnya kasus pembunuhan yang menimpa alm Paino.
Nilawati didampingi ketiga anaknya dan beberapa perwakilan warga Besilam Bukit Lembasa sangat berharap para pelaku terutama aktor intelektual atau otak dari pelaku pembunuhan tersebut dapat dihukum setimpal atas perbuatannya.
"Saya menaruh harapan besar kepada pihak terkait (penegak hukum) agar dapat memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tempat tinggal mereka", pinta Nila.
Hal senada juga disampaikan tim Kuasa Hukum pihak korban melalui kantor Hukum Afatar dan rekan diwakili oleh Togar Lubis didampingi H Imam Fauji Hasibuan, meminta agar para pelaku dituntut seberat mungkin sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan.
"Kejadian tersebut merupakan pembunuhan berencana, yang mana tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP," sebut Togar.
Sehingga sangat diharapkan proses hukum berjalan sesuai dengan perbuatan pelaku tanpa ada intervensi pihak mana pun, agar nantinya pengadilan dapat memberikan putusan yang sedail adilnya.