Kajari Padangsidimpuan Ikuti Rakerda 2022 Di Kejati Sumut
analisamedan.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan (Psp) mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2022 di Aula Sasana Cipta Kerta, Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan A.H. Nasution, Medan Sumatera Utara, Kamis (29/12/2022).
Hadirnya Kajari, Jasmin Manullang di dampingi oleh para Kasi dan Kasubbag Kejari Psp yang selama 2 hari, Selasa (27/12/2022) sampai Rabu (28/12/2022).
Dalam Rakerda Kejatisu Tahun 2022, Kajari melalui Kasi Intel Padangsidimpuan, Yunius Zega menyampaikan Capaian Kinerja seluruh bidang pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang di rangkum menjadi satu dokumen dan Inventarisasi Kebutuhan Real 2024 setiap bidang pada Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan
“Rakerda tahun ini mengusung tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju” yang diikuti sekitar 270 orang peserta, ujar Yunius kepada awak media melalu telpon seluler ketika di konfirmasi, Kamis (29/12/22).
Adapun peserta yang mengikuti yakni terdiri dari Kajati, Wakajati, para Asisten, para Kajari, Kabag TU, para koordinator, para Kasi serta Kasubbag dari seluruh satker di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Yunius juga menjelaskan, pada kegiatan tersebut Kajati Sumut menyampaikan bahwa Rakerda tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana Rakerda hanya menyampaikan hasil Rakernis.
Sementara saat ini, Sambung Yunius, justru Rakerda adalah tahapan pertama dalam siklus perencanaan penganggaran sehingga menghasilkan pertama analisis dan inventarisasi kebutuhan real pada masing-masing satuan kerja.
KAI Divre I Sumut Amankan Perjalanan Kereta Api Melalui Penertiban 25 Titik Perlintasan Sebidang
HUT Indian Sosial Komunitas ke 8 Berlangsung Meriah Ribuan Warga Ikuti Ikuti ISK Fun Walk 2026
Berangkatkan Kloter 7 Embarkasi Medan, Kakanwil Kemenhaj Sumut Ingatkan Jemaah Bawa Nama Indonesia
KAI Divre I Sumut Siapkan 23 Ribu Kursi, Hubungkan Masyarakat di Libur Panjang Hari Buruh
Dukung Smart Mobility, Konektivitas Kereta Api di Sumut Terus Terintegrasi