Kejari Tanjungbalai Asahan Tuntut Mati 3 Terdakwa pemilik 117 Kg Sabu

Sugiatmo - Rabu, 15 Januari 2025 18:03 WIB
Kejari Tanjungbalai Asahan Tuntut Mati 3 Terdakwa pemilik 117 Kg Sabu
analisamedan/wika
Terdakwa kasus 117 Kg Sabu dan 100 ribu butir pil Eksatasi yang dituntut hukuman mati saat menjalani sidang agenda pembacaan pledoi, Rabu (15/1/2025) di ruang Cakra PN Tanjungbalai.

analisamedan.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menuntut hukuman mati tiga orang terdakwa sindikat narkoba yakni, Ir alias Iwan Lemak, PS alias Panji, dan Sa alias Bangli yang terbukti terlibat dalam peredaran 117 kilogram sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) melalui Kepala Seksi Intelijen, Juergen K Marusaha P. Panjaitan membenarkan tuntutan mati terhadap ketiga terdakwa tersebut.

"Benar, dalam sidang agenda tuntututan pada Rabu 8 Januari pekan lalu, Tim JPU Kejari menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati," kata Panjaitan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (15/1).

Menurut Kasi Intel, tuntutan mati tersebut diajukan Tim JPU karena ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Tuntutan hukuman mati merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas dan komitmen pihak Kejaksaan, khususnya Kejari Tanjungbalai Asahan terhadap pelaku kejahatan narkoba," kata Juergen K Marusaha P. Panjaitan.

Sementara itu dalam sidang agenda pembacaan pledoi, Rabu (15/1/2025) yang berlangsung diruang sidang Cakra PN Tanjungbalai, penasihat hukum para terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) agar ketiga terdakwa diringankan hukumannya.

Aminuddin salah seorang Penasihat Hukum para terdakwa mengatakan, kliennya tidak terlibat langsung sebagai bandar narkoba, hanya sebagai perantara dari pemilik narkoba, dan penangkapan ketiga terdakwa terjadi setelah empat hari pihak Polda Sumatera Utara mengungkap sindikat narkoba di kawasan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

"Mereka (terdakwa) ditangkap atas rekaman kamera pengawas (CCTV), itupun empat hari paskapenangkapan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Aminuddin usai sidang pembacaan pledoi.

Sesuai catatan, pada 27 April 2024 lalu, Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat narkoba dan mengamankan barang bukti berupa sabu dan ekstasi dalam jumlah ratusan kilogram di kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Sedangkan ketiga tersangka yang sempat buron berhasil ditangkap pada awal Mei 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Toba.

Hingga saat ini, operator serta bandar diduga pemilik 117 Kg Sabu dan 100 ribu butir pil Eksatasi berinitial P alias Wak Kamput, T alias Tambi, IR alias Ipan, dan S alias Andi (Bandar) belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang/DPO. (WIKA)


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru