Transaksi Sabu di Perumahan Mewah Terbongkar, Lima Pria Ditangkap Polisi

Sugiatmo - Senin, 06 Oktober 2025 19:29 WIB
Transaksi Sabu di Perumahan Mewah Terbongkar, Lima Pria Ditangkap Polisi
analisamedan/dok
Lima pria yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan di Perumahan Ganda Asri

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus lima pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Perumahan Ganda Asri, Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

Para tersangka masing-masing berinisial S (36), BS (31), S (46), ES (38), dan AS (25) yang berasal dari berbagai daerah di Medan, Deli Serdang, Langkat hingga Tanah Karo.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di lantai dua rumah No. A61, Perumahan Ganda Asri.

"Dari hasil penyelidikan, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan lima orang pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 5 gram," ujar AKBP Thommy, Senin (6/10/2025).

Barang bukti yang disita antara lain satu plastik kecil berisi sabu seberat 0,29 gram, tiga plastik sedang berisi 2,7 gram sabu, empat plastik kecil berisi 1,7 gram sabu, serta sejumlah paket lainnya dengan total 5,1 gram. Polisi juga menyita satu timbangan elektrik, dompet kecil, pipet sendok, bungkusan plastik kosong, dan lima ponsel berbagai merek.

"Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka. (Bardan)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru