Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sertifikat Tanah di Samosir Tidak Kunjung Selesai, Kasat Reskrim Dilaporkan ke Propam
Padahal, dalam perkara pemalsuan tanda tangan itu, tujuh orang saksi sudah diperiksa, Andifri Vitalis Simarmata, Tahan Situngkir, Kalpen Sinaga, Parulian Sagala, Rotua Turnip, Osmar Simarmata dan Coki Pangaribuan.
Tidak itu saja, pemeriksan terhadap korban Luhut Situngkir dengan menyita barang bukti, sekaligus menerima bukti pembanding tanda tangan sudah dilakukan kepolisian Polres Samosir hingga penyidik juga telah menerima hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap warkah sertifikat yang didalamnya terdapat tanda tangan pelapor diduga palsu.
"Terlapor atas nama Punguan Situmorang juga sudah diperiksa, sehingga berdasarkan KUHAPidana, unsur unsur yang memenuhi seperti saksi dan bukti sudah ada. SP2HP yang kami terima pada awal Desember 2022 lalu katanya masih menunggu pemeriksaan Saksi Ahli Pidana, akan tetapi ternyata sampai sekarang pemeriksaan Saksi Ahli tidak pernah dilakukan, disini letak ketidakprofesionalanya," tegas Zebua.
Sebagai penasehat hukum, LBH AJWI menilai perkara ini sudah cukup memiliki bukti dan saksi sehingga sangat wajar terlapor sebagai tersangka. Namun, akibat ketidakprofesional penyidik di Polres Samosir, citra institusi kepolisian di wilayah hukum Sumatra Utara dikuatirkan semakin buruk, sehingga oknum oknum yang merusak citra polisi harus diproses.
Sebelumnya, Luhut Situngkir didampingi kuasa hukumnya, Arlius Zebua, S.H, M.H dan Agus Buulolo, S.H, M.H mendatangi Polda Sumatra Utara pada Jumat (24/2/2023) lalu.
"Saya sangat kecewa dengan Polres Samosir, laporan pengaduan saya sudah setahun lebih tidak ada kepastian hukumnya," katanya dihadapan wartawan.
Sebagai korban yang mengaku sangat lelah capek datang ke Polres Samosir, Luhut meminta Kapolda Sumatra Utara dapat merespon kasus yang dinilainya begitu sulit dituntaskan oleh kepolisian di Polres Samosir. "Bapak Kapolda, tolonglah saya, kalau memang polisi di Polres Samosir tidak sanggup lagi, lebih baik kasus saya di SP3 saja, berikan saya kepastian hukum bapak, tolong saya masyarakat kecil ini," kata pria yang berprofesi sebagai guru ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natan Sibarani S.H, M.H saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. Berikut isi konfirmasinya, Mohon ijin bapak, hari ini (Jumat 3/3/2023) ada keterangan pers di Polda Sumatra Utara tepatnya di Bidang Propam Poldasu, bahwasanya bapak dilaporkan ke Propam Polda terkait penanganan perkara pemalsuan tanda tangan dengan pelapor korban an. Luhut Situngkir.
Mohon ijin konfirmasinya bapak,? Apakah benar perkara ini sudah berjalan selama setahun dan kenapa belum segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Apa kendalanya?
Guru Besar UIN Sumut Hasrat Efendi Samosir: Partai Politik Harus Adaptif di Era Digital
Ratusan Juta Uang Warga Tarutung Diduga Digelapkan, Oknum ASN Pemkab Samosir Dilaporkan di Polda
Pemprovsu Umumkan Kepengurusan Baru Toba Caldera Geopark, Putra Putri Toba "Terbuang"
Pemerintah Samosir Dukung Penuh Kemah Kaldera Toba IV Kwarda Sumut 2024
Janda Laporkan Kasat Samapta Polres Palas ke Propam Polda Sumut