Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sertifikat Tanah di Samosir Tidak Kunjung Selesai, Kasat Reskrim Dilaporkan ke Propam

Sugiatmo - Jumat, 03 Maret 2023 17:08 WIB
Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sertifikat Tanah di Samosir Tidak Kunjung Selesai, Kasat Reskrim Dilaporkan ke Propam
analisamedan/frans sianturi
Wakil Direktur LBH AJWI Sumatra Utara, Arlius Zebua, S.H, M.H dan Agus Buulolo, S.H, M.H membenarkan laporan pengaduan tersebut.

analisamedan.com -Dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya menuntaskan perkara pemalsuan tanda tangan yang sudah setahun tak berujung, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natan Sibarani S.H, M.H dilaporkan ke Propam Polda Sumatra Utara, Jumat, 3 Maret 2023.

Laporan itu diterima penyidik Propam Poldasu sekaligus dilakukan interogasi kepada tim pengadu masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) di lantai dua Kantor Propam Polda Sumatra Utara.

Kepada wartawan, Wakil Direktur LBH AJWI Sumatra Utara, Arlius Zebua, S.H, M.H dan Agus Buulolo, S.H, M.H membenarkan laporan pengaduan tersebut. "Benar, kami telah melaporkan Kasat Reskrim Polres Samosir, beserta Kanit Tidpiter dan Penyidik Pembantunya. Kami juga sangat mengapresiasi respon dari penyidik di Paminal Propam Polda Sumatra Utara yang merespon pengaduan kami," kata Arlius.

Alasan dilaporkan diakui Arlius dikarenakan masyarakat Samosir atas nama Luhut Situngkir membuat laporan pengaduan sejak 15 Desember 2021 tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 266 dan 372 KUHP tidak tahu dimana rimbanya.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru