Pengedar Sabu di Jalan Platina IV Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan

Sugiatmo - Rabu, 10 September 2025 21:04 WIB
Pengedar Sabu di Jalan Platina IV Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
analisamedan/dok
Pengedar sabu di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli tepatnya di pinggir Jalan Buntu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan

analisamedan.com - Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang laki-laki terduga pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli tepatnya di pinggir Jalan Buntu.

Pelaku yang ditangkap itu berinisial RS (30) warga Jalan Padat Karya, Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Dari pelaku, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu sebesar 0,65 gram.

"Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba seharga 50.000 kepada RS (pelaku) dan saat hendak ingin menyerahkan sabu tersebut pelaku langsung ditangkap petugas serta berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram", jelas AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli sering terjadi transaksi peredaran Narkoba jenis sabu-sabu. Mendapati informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap RS.

Barang bukti yang diamankan yakni, 8 plastik klip yang berisikan sabu (metafetamina) seberat 0,65 gram, 1 buah kotak rokok, uang tunai sebesar 150.000, 1 bungkus berisikan plastik plastik klip kecil kosong dan 1 buah plastik modifikasi sendok sabu.

Atas perbuatannya, RS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Bardan)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru