Pengedar Sabu di Jalan Platina IV Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
analisamedan.com - Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang laki-laki terduga pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli tepatnya di pinggir Jalan Buntu.
Pelaku yang ditangkap itu berinisial RS (30) warga Jalan Padat Karya, Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Dari pelaku, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu sebesar 0,65 gram.
"Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba seharga 50.000 kepada RS (pelaku) dan saat hendak ingin menyerahkan sabu tersebut pelaku langsung ditangkap petugas serta berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram", jelas AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli sering terjadi transaksi peredaran Narkoba jenis sabu-sabu. Mendapati informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap RS.
Barang bukti yang diamankan yakni, 8 plastik klip yang berisikan sabu (metafetamina) seberat 0,65 gram, 1 buah kotak rokok, uang tunai sebesar 150.000, 1 bungkus berisikan plastik plastik klip kecil kosong dan 1 buah plastik modifikasi sendok sabu.
Atas perbuatannya, RS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Bardan)
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Tiga Pria Diamankan
Bebas dari Penjara, Residivis di Tembung Kembali Ditangkap dalam Kasus Narkoba
Oknum Satpam Ditangkap Edarkan Tiga Ons Ganja
Digerebek Polrestabes Medan, THM Janna Dipasangi Police Line, Kasir Diamankan
IRT dan Lima Pria Diamankan dalam Penggerebekan Rumah Diduga Sarang Sabu