Polemik Berakhir ! BKPSDM Deliserdang Pastikan Pelantikan 89 Pejabat Eselon III Sah
analisamedan.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deliserdang memastikan pelantikan dan mutasi 89 pejabat eselon III pada 22 Maret 2024 lalu sah dan sudah mendapat persetujuan langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini dijelaskan Sekretaris BKPSDM Deliserdang Adil Sarjono didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendidkan dan Latihan (Diklat) Sugeng, kepada wartawan, Rabu (24/7) di ruang kerjanya.
Adil menunjukkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2766/OTDA tanggal 17 April 2024 yang menjelaskan telah menyetujui pelantikan pejabat admistrasi, pengawas dan fungsional sebanyak 89 orang dari usulan 98 orang. Sedangkan 9 orang lainya dinyatakan tidak disetujui.
"Jadi pelantikan yang dilakukan Bapak Bupati saat itu (M Ali Yusuf Siregar) pada 22 April 2024 yaitu, sebanyak 89 orang dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan nomor 100.2.2.6/2766/OTDA Tanggal 17 April 2024," terang Adil.
Diketahui pelantikan tersebut menjadi polemik bagi segelintir orang yang mempersoalkannya bahkan terasa politis karena situasi saat ini menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) guna menghambat salah seorang bakal calon bupati Deliserdag Yusuf Siregar yang merupakan Wakil Bupati dan Bupati Deliserdang peridoe 2019-2024.
Menyikapi itu Adil tidak berkomentar karena dirinya Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk netral terkait Pilkada.
Sesuai Regulasi
Namun Adil memastikan regulasi yang mengatur sesuai perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3) yang berbunyi bahwa "Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri telah dijalankan dimana pelantikan sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu".
"Untuk pihak-pihak yang meragukan atau ingin mengecek kebenarannya silahkan mengkonfirmasi kepada pihak Kemendagri. Dan dapat kami pastikan ini sah," tegasnya.
Terkait dua orang yang belum dapat jabatan yakni, Wagino Sajali mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Pemkab Deliserdang dan Andriza Daulay mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Adil menjelaskan, karena itu konsekuensi pelantikan sesuai perintah Menteri Dalam Negeri dan keduanya sudah diusulkan untuk menempati posisi pejabat eselon II sebagai pihak pemenang lelang jabatan.
"Saudara Andriza dan Wagino itu memperoleh nilai tertinggi dan bupati saat itu, Bapak Muhammad Ali Yusuf Siregar memilih berdasarkan hasil seleksi, walaupun Pak Bupati boleh memilih di antara tiga, tapi beliau memilih dua yang terbaik yaitu saudara Wagino serta Andriza" jelasnya.
Keduanya juga sudah mendapatkan persetujuan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah diusulkan Bupati Deliserdang saat itu Muhmmad Ali Yusuf Siregar ke Kemendagri untuk dilantik pada posisi jabatan Kepala PMD (Andriza Daulay) dan Kepala Pelaksana BPBD (Wagino Sajali).
Diketahui, keduanya batal dilantik berhubung jabatan Yusuf Siregar berakhir sebagai Bupati dan persetujuan dari Mendagri belum turun sehingga proses pelantikan tidak terlaksana dan pada masa Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman saat ini, Kemendagri meminta ulang usulan kedua nama tersebut.