Ambiguitas Ganja Medis : Polemik Legalitas
analisamedan.com -TANAMAN GANJA / cannabis telah dikenal selama ribuan tahun. Tanaman ini digunakan untuk mengobati berbagai masalah kesehatan. Penggunaan ganja dalam mengobati berbagai masalah kesehatan berasal dari Asia Tengah atau Cina Barat. Korea Selatan menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja untuk keperluan medis dan mulai diterapkan sejak November 2018.
Ganja (Canabis sativa atau Canabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal sebagai obat psikotropika karena adanya kandungan zat tetrahidrokanabinol (THC, Tetra-Hydro-Cannabinol) yang dapat membuat penggunanya mengalami rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab.
Sejarah ganja di Indonesia bermula pada akhir abad-19, sesekali iklan ganja muncul dalam beberapa koran berbahasa Belanda di Hindia Belanda (Indonesia), umumnya iklan tersebut berusaha untuk mempromosikan rokok ganja sebagai obat beragam penyakit mulai dari asma, batuk dan penyakit tenggorokan, kesulitan bernafas dan sulit tidur. Iklan tersebut diarahkan bagi masyarakat Eropa yang berada di Hindia Belanda (Indonesia), mengingat penggunaan ganja secara medis sudah biasa digunakan di Eropa pada waktu itu. Di Indonesia sendiri belum banyak riset mengenai ganja untuk kebutuhan medis.
Negara Indonesia saat ini masih menilai bahwa ganja merupakan suatu tanaman yang haram dan merugikan. Berdasarkan lampiran 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam narkotika Golongan I (satu). Diterangkan pada Pasal 7 undang-undang tersebut bahwasanya narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 6 ayat (1) huruf a, dalam ketentuan ini menerangkan yang dimaksud dengan "Narkotika Golongan I" adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, dan pada Pasal 8 ayat (1) diterangkan bahwa narkotika golongan satu dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan dari kasus yang pernah terjadi pada beberapa daerah di Indonesia, kasus pertama Reyndhart RossySiahaandijatuhi vonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penggunaan ganja, Reyndhart diduga menggunakan narkotika jenis ganja untuk mengobati penyakitnya. Ia meminum air rebusan ganja untuk mengobati penyakit gangguan saraf terjepit yang dideritanya sejak 2015. Kasus yang samapernah dialami oleh Fidelis Arie Sudewarto. divonis 8 (delapan) bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, pada 28 Februari 2017.
Fidelis terbukti bersalah menanam dan memiliki 39 (tiga puluh sembilan) batang ganja, meski untuk pengobatan penyakit langka yang diderita istrinya, dan terakhir yang diketahui publik di tahun 2022 adanya pasangan suami isteri yang memohon agar ganja medis dapat dilegalkan untuk anak tercinta mereka yang didiagnosa mengidap penyakit cerebral palsy (lumpuh otak), sehingga membutuhkan ganja medis guna meredakan kejang agar dapat melakukan terapi dengan maksimal. Hal ini berbanding terbalik dengan UN Single Convention on Narcotics and Drugs 1961 (Article 28, Control of cannabis) yang sudah diratifikasi Negara Indonesia bahwa penanaman ganja pada dasarnya diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan adalah untuk industri. UN Single Convention on Narcotics and Drugs 1961 tidak melarang ganja untuk digunakan sepenuhnya, akan tetapi masih dapat digunakan untuk medis dan science.
Penemuan hukum (Rechtsvinding) seharusnya dapat dilakukan oleh seorang hakim yang memiliki kewenangan dalam memutus perkara yang diperiksa di pengadilan. Penemuan hukum selalu berkaitan dengan situasi dan kondisi masyarakat dan tetap dalam lingkungan sistem hukumnya, dengan pengertian bahwa penemuan hakim harus bersumber pada cita hukumnya atau tujuan normanya (sesuai dengan hukum positif), atau asas-asas hukum dan cita hukum yang bersumber pada grundnorm (Pancasila). Penemuan hukum juga seyogyanya mempertimbangkan aspek fungsional, yang menempatkan kesejahteraan sebagai pertimbangan filosofis dengan bertumpu pada kemajuan ekonomi serta kondisi kultural masyarakat.
Aturan Perundang-Undangan bersifat statis dan rigid (kaku) sedangkan perkembangan kegiatan manusia selalu meningkat dari waktu ke waktu. Peraturan Hukum Pidana mengenai Tindak Pidana Narkotika yang ada sekarang dianggap belum mampu mengakomodasi masalah kebutuhan akan keadilan masyarakat, karena adanya perubahan dan perkembangan masyarakat, baik nasional, regional maupun global dan perkembangan hukum pidana itu sendiri (termasuk perkembangan hukum pidana negara lain).
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan untuk pengobatan penyakit tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penggunaan narkotika golongan I (ganja) untuk kepentingan medis adalah merupakan suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum, larangan dan sanksi sudah ditetapkan pada Pasal 111 (pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun), dan Pasal 116 (dipidana dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun).
Pertanyaannya bagaimana jika beberapa tahun kedepan permasalahan yang sama terjadi kembali, seseorang menggunakan narkotika golongan I jenis ganja untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi?. Secara negara dalam hal ini belum mampu berfungsi mengatasi pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk hidup dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28A, 28C dan 28H Undang-Undang Dasar 1945).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika telah diusulkan menggabung hal-hal menyangkut narkotika dan psikotrika dalam rapat kerja Komisi III (Tiga) DPR RI pada awal bulan Juli Tahun 2023. Akankah ada harapan atau sudah seharusnya bagi Negara Indonesia segera melegalkan ganja medis untuk penegakan hukum kasus narkotika yang lebih efektif dan seperti halnya dalam dunia global, tanaman ganja telah banyak digunakan sebagai obat-obatan modern. Sehingga kita tidak setuju dengan suatu ungkapan " Het recht hink achter de feiten ann" bahwa hukum tertulis selalu ketinggalan dengan peristiwanya. (Penulis Arie Kartika adalah Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara)
Tingkatkan Legalitas Petani Pekebun, Dinas Pertanian Palas Sosialisasi STD-B