Tingkatkan Legalitas Petani Pekebun, Dinas Pertanian Palas Sosialisasi STD-B

Sugiatmo - Kamis, 26 September 2024 06:15 WIB
Tingkatkan Legalitas Petani Pekebun, Dinas Pertanian Palas Sosialisasi STD-B
analisamedan/ibnu
Kadis Pertanian Palas,Falah Alfitri Daulay, S.TP bersama peserta sosialisasi STD-B di Kecamatan Barumun Tengah

analisamedan.com -Upaya menata dan mengatur kelola pertumbuhan perkebunan milik pekebun di wilayah Kabupaten Padanglawas(Palas), Dinas Pertanian memggelar sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B).

Kegiatan sosialisasi STD- B ke masyarakat berlangsung di di Kafe Wirtin Desa Pasar Huristak,Kecamatan Huristak, Rabu(25/9/2024) dihadiri masyrakat, tokoh masyarakat,tokoh adat dan Forkopincam Barumun Tengah.

Kadis Pertanian Kabupaten Palas,Falah Alfitri.S.TP,membuka kegiatan sosialisasi STD- B mengatakan, untuk proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan.

Dikatakan, Surat Tanda Daftar Budidaya(STD- B) juga menjadi bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen.

"STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha yang dapat menjadi jaminan pinjaman di perbankan," terangnya.

Melalui kegiatan ini, lanjunya tentu memberi manfaat bagi para pekebun agar objek lahan perkebunan terindentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual.

Lanjut Kadis Pertanian, tujuan sosialisasi ini memberikan edukasi bagi masyarakat guna mengatur dan menata kelola pertumbuhan perkebunan milik pekebun.

"Hal ini perlu mendapatkan perhatian dan pembinaan, antara lain melalui konsolidasi data dan registrasi. Guna mengatur dan menata kelola pertumbuhan perkebunan milik pekebun," ucapnya.

Kata dia, keberadaan STD-B ini menjadi keharusan agar lahan pekebun dapat diketahui dan terdata secara detail di seluruh wilayahnya Kabupaten Padanglawas.

Lebih lanjut,Falah Alfitri menyampaikan agar kepemilikan lahan perkebunan untuk segera di daftarkan agar jelas, supaya lebih bisa terarah bagi pemerintah daerah dalam memberikan subsidi dan memberikan bantuan lainnya.

"Daftarkan segera STD- B perkebunan,agar nanti bisa lebih terarah untuk kita dalam memberikan bantuan subsidi dan lainnya,sehingga petani perkebunan bisa lebih baik lagi," tambahnya.

Jika lahan perkebunan telah memiliki STD-B,tentu Pemerintah Daerah bisa mendapatkan data secara aktual tentang kondisi perkebunan petani pekebun yang ada di Kabupaten Palas,tutupnya. (Ibnu).


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru