Polres Tapsel Selamatkan Rp.3,5 Miliar Uang Negara Sepanjang Tahun 2022

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 30 Desember 2022 11:18 WIB
Polres Tapsel Selamatkan Rp.3,5 Miliar Uang Negara Sepanjang Tahun 2022

analisamedan.com – Sepanjang tahun 2022, Polres Tapanuli Selatan menunjukkan kinerjanya dalam pemberantasan tinda pidana korupsi dengan mengembalikan uang negara sebanyak Rp.3,5 Miliar dari beberapa kasus, Jum’at (30/12/2022).

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH dalam paparan konfrensi pers akhir tahun 2002 di Aula Polres Tapsel, Jalan Sisingamangaraja mengungkapkan uang tersebut atas perkara pidana korupsi di Tapsel dan Paluta sebanyak Rp. 3.502.432.205.-

Dengan rincian sebanyak Rp. 2.688.640.254,- dari Kabupaten Tapanuli Selatan dan Rp. 813.791.951,- dari Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Sepanjang 2022 sebesar Rp. 3,5 Miliar yang kita selamatkan dari dua kabupaten di wilayah Polres Tapsel” Kata AKBP Imam Zamroni.

Kapolres dengan pangkat dua bunga melati emas ini melanjutkan bahwa juga pengembalian tersebut termasuk dalam kasus perkara pidana korupsi penggunaan APBDes sebesar Rp.741.600.821,-

“Termasuk penyelesaikan perkara korupsi Desa Sorimanaon Kecamatan Angkola Muara Tais Tahun Anggaran 2022” Tegas Kapolres.

SHARE:
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru