Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika di Cafe Terbul, Lima Karyawan Jadi Tersangka
Bardan - Sabtu, 06 Desember 2025 22:56 WIB
analisamedan.com/dok
Kapolrestabes Medan paparkan pengungkapan jaringan narkotika di Cafe Terbul Pancur Batu, Sabtu (6/12/2025).
analisamedan.com -Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Terbul dan Lounge, wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Sabtu (6/12/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, lima karyawan cafe ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha serta pihak Bea Cukai Medan, Leo, memaparkan pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan di lokasi, Jalan Pulau Sari, Dusun III, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan bermula pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB hingga Jumat (5/12/2025) pukul 00.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggerebek jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di dalam THM. Manajemen cafe diduga ikut terlibat, mulai dari kasir, waitress hingga pengawas.
"Dari 25 orang yang diamankan, lima orang karyawan ditetapkan sebagai tersangka berinisial YR, MM, RFS alias M, RMS, dan IFG. Sementara 20 orang pengunjung yang positif narkotika akan menjalani proses rehabilitasi," ujar Kombes Calvijn.
Sementara itu, dua pemilik cafe berinisial M dan H telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 36 butir pil ekstasi, 127 botol minuman beralkohol, 339 botol minuman beralkohol kadaluarsa, satu butir Ermin (H5), satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, empat unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp9.405.000.
Kepala Dusun III, Pasti Sitepu, menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas tindakan cepat dalam membongkar praktik peredaran narkotika di wilayahnya.
"Terima kasih, Pak Kapolrestabes Medan. Kami berharap cafe ini dapat ditutup demi keamanan dan kenyamanan warga," ujarnya. (Bardan)
Dalam penggerebekan tersebut, lima karyawan cafe ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha serta pihak Bea Cukai Medan, Leo, memaparkan pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan di lokasi, Jalan Pulau Sari, Dusun III, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan bermula pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB hingga Jumat (5/12/2025) pukul 00.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggerebek jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di dalam THM. Manajemen cafe diduga ikut terlibat, mulai dari kasir, waitress hingga pengawas.
"Dari 25 orang yang diamankan, lima orang karyawan ditetapkan sebagai tersangka berinisial YR, MM, RFS alias M, RMS, dan IFG. Sementara 20 orang pengunjung yang positif narkotika akan menjalani proses rehabilitasi," ujar Kombes Calvijn.
Sementara itu, dua pemilik cafe berinisial M dan H telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 36 butir pil ekstasi, 127 botol minuman beralkohol, 339 botol minuman beralkohol kadaluarsa, satu butir Ermin (H5), satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, empat unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp9.405.000.
Kepala Dusun III, Pasti Sitepu, menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas tindakan cepat dalam membongkar praktik peredaran narkotika di wilayahnya.
"Terima kasih, Pak Kapolrestabes Medan. Kami berharap cafe ini dapat ditutup demi keamanan dan kenyamanan warga," ujarnya. (Bardan)
Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Produksi Ulang Vape Mengandung Narkotika, Tiga Orang Diamankan
Kapolrestabes Medan: Keamanan Harus Dibarengi Rasa Aman bagi Masyarakat
MUI Kota Medan Anugerahkan Award kepada Kapolrestabes Medan atas Keberhasilan Tekan Kriminalitas dan Narkoba
Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan, 145 Tersangka Diamankan dalam 36 Hari
Tebar Kepedulian Iduladha, Polrestabes Medan Sembelih 27 Hewan Kurban
GSN dan Patroli Gabungan Tekan Kriminalitas di Medan, 290 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Barang Bukti Disita
Komentar