Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Ilegal
Bardan - Jumat, 16 Januari 2026 09:56 WIB
analisamedan.com/dok
Kapolrestabes Medan memberikan keterangan pengungkapan kasus perdagangan bayi berkedok adopsi ilegal di Medan Johor, Kamis (15/1/2026).
analisamedan.com -Praktik perdagangan bayi yang disamarkan sebagai proses adopsi ilegal berhasil dibongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan di kawasan Medan Johor.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang kerap didatangi perempuan hamil.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan rumah kontrakan di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, digunakan sebagai tempat penampungan sementara ibu hamil hingga proses persalinan selesai. Bayi yang lahir kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain dengan dalih adopsi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial BS yang diketahui telah sepakat menjual bayinya kepada tersangka utama HD dengan nilai Rp9 juta.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap HD bersama seorang sopir berinisial J di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, berikut seorang bayi berusia lima hari yang rencananya kembali akan dijual.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, jaringan ini telah beberapa kali melakukan transaksi serupa di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara, Aceh, hingga Pekanbaru. Harga bayi ditentukan berdasarkan usia dan kondisi, dengan nilai jual mencapai Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Polisi masih memburu tiga tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik perdagangan manusia tersebut. (Bardan)
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang kerap didatangi perempuan hamil.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan rumah kontrakan di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, digunakan sebagai tempat penampungan sementara ibu hamil hingga proses persalinan selesai. Bayi yang lahir kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain dengan dalih adopsi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial BS yang diketahui telah sepakat menjual bayinya kepada tersangka utama HD dengan nilai Rp9 juta.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap HD bersama seorang sopir berinisial J di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, berikut seorang bayi berusia lima hari yang rencananya kembali akan dijual.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, jaringan ini telah beberapa kali melakukan transaksi serupa di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara, Aceh, hingga Pekanbaru. Harga bayi ditentukan berdasarkan usia dan kondisi, dengan nilai jual mencapai Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Polisi masih memburu tiga tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik perdagangan manusia tersebut. (Bardan)
Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejar-kejaran di Tol hingga Kebun Sawit, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dalam Dinding Mobil
Terobos Barikade dan Rawa, Polisi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Sunggal, Tiga Orang Diamankan
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Happy Water di Medan
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan
Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan Bunuh Diri di Apartemen Sky View
Polrestabes Medan Tangkap Residivis Pemasok Sabu ke Kawasan Katamso dan Mangkubumi, Sita 328 Gram Narkotika
Komentar