Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Ilegal
Bardan - Jumat, 16 Januari 2026 09:56 WIB
analisamedan.com/dok
Kapolrestabes Medan memberikan keterangan pengungkapan kasus perdagangan bayi berkedok adopsi ilegal di Medan Johor, Kamis (15/1/2026).
analisamedan.com -Praktik perdagangan bayi yang disamarkan sebagai proses adopsi ilegal berhasil dibongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan di kawasan Medan Johor.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang kerap didatangi perempuan hamil.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan rumah kontrakan di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, digunakan sebagai tempat penampungan sementara ibu hamil hingga proses persalinan selesai. Bayi yang lahir kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain dengan dalih adopsi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial BS yang diketahui telah sepakat menjual bayinya kepada tersangka utama HD dengan nilai Rp9 juta.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap HD bersama seorang sopir berinisial J di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, berikut seorang bayi berusia lima hari yang rencananya kembali akan dijual.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, jaringan ini telah beberapa kali melakukan transaksi serupa di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara, Aceh, hingga Pekanbaru. Harga bayi ditentukan berdasarkan usia dan kondisi, dengan nilai jual mencapai Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Polisi masih memburu tiga tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik perdagangan manusia tersebut. (Bardan)
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang kerap didatangi perempuan hamil.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan rumah kontrakan di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, digunakan sebagai tempat penampungan sementara ibu hamil hingga proses persalinan selesai. Bayi yang lahir kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain dengan dalih adopsi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial BS yang diketahui telah sepakat menjual bayinya kepada tersangka utama HD dengan nilai Rp9 juta.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap HD bersama seorang sopir berinisial J di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, berikut seorang bayi berusia lima hari yang rencananya kembali akan dijual.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, jaringan ini telah beberapa kali melakukan transaksi serupa di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara, Aceh, hingga Pekanbaru. Harga bayi ditentukan berdasarkan usia dan kondisi, dengan nilai jual mencapai Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Polisi masih memburu tiga tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik perdagangan manusia tersebut. (Bardan)
Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan, 145 Tersangka Diamankan dalam 36 Hari
Dulu Dragon Kini Phantom, Polisi Dalami Jejak Lama THM Diduga Jadi Sarang Narkoba
Jaringan Narkoba THM Phantom Terkuak, Polisi Amankan Gadis Muda Pengguna Ganja
THM Phantom Tak Kantongi Izin NPPBKC, Polisi dan Bea Cukai Bongkar Dugaan Pelanggaran Berlapis
Polrestabes Medan Bongkar Jalur Ekstasi Phantom KTV, Pemasok Diciduk di Rumah Kos
THM Phantom Adam Malik Digerebek, Seorang CS Diamankan Polisi
Komentar