Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah Ungkap Kasus Curanmor
analisamedan.com - Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah Polres Padanglawas(Palas) ungkap kasus pencurian sepeda motor (Ranmor).
Pelaku curanmor berinsial MS(22) warga Desa Janji Raja Kecamatan Barumun Tengah,ditangkap di Paya Labi wilayah Desa Janji Raja,Kecamatan Barumun Tengah.
Kapolres Padanglawas,AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kapolsek Barumun Tengah,AKP Elimawan Sitorus,SH,MH,Rabu(5/2/2025) mengatakan, penangkapan pelaku curanmor MS atas laporan korban Mardan Hanafi,warga Desa Tobing,Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Sepeda motor inventaris milik PT Nusantara Indah Makmur tersebut digunakan oleh Muhammad Khoirul Siregar(28) dan Tohirin(43) yang bekerja sebagai penjaga kebun perusahaan.
Sesuai hasil introgasi ,pelaku MS mengakui bahwa dirinya mencuri sepeda motor dari lokasi kebun di Desa Janji Raja,Kecamatan Barumun Tengah ,disaat sepeda motor sedang terparkir didepan pondok dengan posisi stang tidak terkunci.
Lalu pelaku MS mendorong sepeda motor tersebut sejauh 100 dari lokasi pondok.Setelah itu menghidupkan sepeda motor hasil curian,lalu dibawa menuju rumahnya di Desa Janji Raja.
Sesampai dirumahnya, pelaku berusaha menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dengan cara mengesek pakai kertas pasir dan merusaknya mengunakan gerenda dibengkel sepeda motor.
Korban Mardan Hanafi merasa keberatan dan dirugikan atas pencurian sepeda motor miliknya dan meminta pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,tandas AKP Elimawan Sitorus. (Ibnu).
Polisi Ungkap Modus Pemilik Pondok Pesantren Ilegal di Deli Serdang Cabuli 5 Santrinya
Pelaku Curanmor Belasan TKP Tertangkap, Satu Ditembak Polisi Medan Timur
Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
Polisi Tangkap Dua Komplotan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus Sepanjang Oktober, Curanmor Masih Jadi Ancaman Utama