Wakil Rektor Univa Labuhanbatu Ditangkap Kejatisu Kasus Bantuan Kartu Indonesia Pintar

Sugiatmo - Selasa, 19 September 2023 07:30 WIB
Wakil Rektor Univa Labuhanbatu Ditangkap Kejatisu Kasus Bantuan Kartu Indonesia Pintar
analisamedan/dok
Wakil Rektor Univa Labuhanbatu dan tersangka lainnya saat diamankan penyidik Kejatisu

Juru Bicara Kejati Sumut iru menambahkan, alasan dilakukan penahanan mengingat ancaman hukumannya diatas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana.

"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," pungkasnya.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Wakil Rektor II MAR dan kawan-kawan (dkk) kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.




Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru