DPR RI Gandeng Fakultas Hukum UMSU Susun Data Naskah Akademik RUU Pembentukan Kabupaten Simalungun
Dengan demikian, setiap kebijakan pemekaran dan pembentukan suatu daerah baru harus memastikan tercapainya akselerasi di berbagai bidang tersebut, yang pada giliran akhirnya bermuara pada kesejahteraan rakyat. Pemekaran pemerintah daerah baru bila berhasil akan menghasilkan unsur-unsur kekuasaan dan ekonomi baru di daerah yang akan dinikmati segelintir elite baru yang berpeluang menduduki berbagai jabatan kepala daerah, DPRD, DPD yang mewakili daerah setempat.
Penanggap berikutnya, Dosen Fakultas Hukum Benito Ashdie Kodiyat MS, S.H, M.H menyampaikan Tujuan utama dari pemekaran dan pembentukan daerah otonomi untuk lebih meningkatkan pelayanan publik, kehidupan serta kesejahteraan masyarakat setempat. Perlu diketahui bahwa kemampuan daerah dalam melaksanakan kewenangan setelah pemekaran tidak sama karena masing- masing mempunyai kondisi dan karakteristik yang berbeda.
Sehingga pada kenyataan perkembangan selajutnya banyak daerah hasil pemekaran belum atau kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bahkan berpotensi menimbulkan permasalahan baru seperti sengketa batas wilayah, perebutan lokasi ibukota, dan konflik lainnya.
DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT
Komitmen UINSU Dorong Tata Kelola PTKIN yang Adaptif dan Berdaya Saing
RUU Perampasan Aset Diharapkan Jadi Senjata Efektif Berantas Korupsi
Dampingi Kunsfik Komisi VIII DPR RI, Irjen Kemenag Komit Kawal Tata Kelola UINSU untuk Lebih Baik
Fakultas Hukum UMSU Gandeng Komisi 13 DPR RI dan BPIP Gelar Seminar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila