Mencegah Tirani Peradilan
analisamedan.com -Kekuasaan kehakiman Indonesia kembali diuji oleh krisis integritas yang berulang. Persoalan ini tidak lagi semata menyangkut pelanggaran etik individu hakim, melainkan telah menjelma menjadi problem struktural yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dalam konteks inilah, buku Dinamika Kewenangan Komisi Yudisial: Eksistensi, Degradasi, dan Restorasi karya Farid Wajdi, Muhammad Ilham Hasanuddin, dan Andryan menjadi bacaan penting untuk membaca kegentingan reformasi peradilan.
Buku tersebut mengangkat fenomena yang disebut sebagai tirani peradilan, yakni kondisi ketika independensi kehakiman kehilangan penyeimbang akibat melemahnya pengawasan eksternal. Independensi yang semestinya menjadi jaminan keadilan justru berisiko berubah menjadi kekuasaan yang tertutup dari koreksi. Salah satu akar masalahnya adalah penyusutan kewenangan Komisi Yudisial (KY) melalui berbagai pengujian undang-undang, yang secara bertahap mempersempit peran KY dalam menjaga etika dan martabat hakim.
Sistem satu atap (one roof system) yang menempatkan hampir seluruh urusan hakim di bawah satu institusi dinilai belum cukup menjamin transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses mutasi, promosi, dan pengawasan. Penumpukan kewenangan tersebut membuka ruang bagi praktik nepotisme dan penguatan solidaritas korps, yang pada akhirnya berpotensi mengabaikan kepentingan pencari keadilan.
Komisi VIII DPR RI bersama UINSU Medan dan GTK Madrasah Gelar Penguatan Profesionalisme Guru
Komisi 4 DPRD Medan Tampung Pengaduan Warga Tolak Pendirian Tembok di Sunggal
Ketua Komisi I DPRD Medan Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar
Komisi 4 DPRD Medan Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan
Ketua Komisi IV DPRD Medan : Dishub Jangan Buang Badan