Mencegah Tirani Peradilan
analisamedan.com -Kekuasaan kehakiman Indonesia kembali diuji oleh krisis integritas yang berulang. Persoalan ini tidak lagi semata menyangkut pelanggaran etik individu hakim, melainkan telah menjelma menjadi problem struktural yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dalam konteks inilah, buku Dinamika Kewenangan Komisi Yudisial: Eksistensi, Degradasi, dan Restorasi karya Farid Wajdi, Muhammad Ilham Hasanuddin, dan Andryan menjadi bacaan penting untuk membaca kegentingan reformasi peradilan.
Buku tersebut mengangkat fenomena yang disebut sebagai tirani peradilan, yakni kondisi ketika independensi kehakiman kehilangan penyeimbang akibat melemahnya pengawasan eksternal. Independensi yang semestinya menjadi jaminan keadilan justru berisiko berubah menjadi kekuasaan yang tertutup dari koreksi. Salah satu akar masalahnya adalah penyusutan kewenangan Komisi Yudisial (KY) melalui berbagai pengujian undang-undang, yang secara bertahap mempersempit peran KY dalam menjaga etika dan martabat hakim.
Sistem satu atap (one roof system) yang menempatkan hampir seluruh urusan hakim di bawah satu institusi dinilai belum cukup menjamin transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses mutasi, promosi, dan pengawasan. Penumpukan kewenangan tersebut membuka ruang bagi praktik nepotisme dan penguatan solidaritas korps, yang pada akhirnya berpotensi mengabaikan kepentingan pencari keadilan.
Karena itu, restorasi kewenangan Komisi Yudisial menjadi kebutuhan mendesak. Bukan untuk melemahkan independensi kehakiman, melainkan justru untuk menjaganya agar tetap berada dalam koridor akuntabilitas. Pelibatan KY secara substantif dalam proses seleksi, mutasi, dan promosi hakim penting agar integritas dan rekam jejak etik menjadi tolok ukur utama. Penguatan fungsi pencegahan juga perlu didorong, sehingga pengawasan tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada pembinaan dan peningkatan profesionalisme hakim.
Lebih dari sekadar wacana, buku ini menunjukkan bahwa integritas hakim berkorelasi langsung dengan kualitas putusan dan tingkat kepercayaan publik. Tanpa pengawasan yang efektif, upaya memberantas mafia peradilan akan selalu tersendat. Pengalaman sejumlah negara lain yang menerapkan model komisi yudisial yang kuat menunjukkan bahwa independensi dan akuntabilitas bukanlah dua hal yang saling meniadakan.
Reformasi peradilan tidak boleh berhenti pada retorika normatif. Dibutuhkan keberanian politik untuk menata ulang desain pengawasan kehakiman secara lebih seimbang. Mencegah tirani peradilan berarti memastikan tidak ada kekuasaan, termasuk kekuasaan kehakiman, yang berjalan tanpa kontrol. Di situlah restorasi Komisi Yudisial menemukan urgensinya—sebagai penjaga marwah keadilan dan benteng terakhir kepercayaan publik.
Farid Wajdi Soroti Blackout Sumatera: Negara Jangan Sibuk Pencitraan, Tapi Perkuat Ketahanan Energi
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031
Komisi II DPRD Medan akan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
Komisi I DPRD Medan Desak Camat Berhentikan Kepling I Kelurahan Harjosari II