Mencegah Tirani Peradilan
Karena itu, restorasi kewenangan Komisi Yudisial menjadi kebutuhan mendesak. Bukan untuk melemahkan independensi kehakiman, melainkan justru untuk menjaganya agar tetap berada dalam koridor akuntabilitas. Pelibatan KY secara substantif dalam proses seleksi, mutasi, dan promosi hakim penting agar integritas dan rekam jejak etik menjadi tolok ukur utama. Penguatan fungsi pencegahan juga perlu didorong, sehingga pengawasan tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada pembinaan dan peningkatan profesionalisme hakim.
Lebih dari sekadar wacana, buku ini menunjukkan bahwa integritas hakim berkorelasi langsung dengan kualitas putusan dan tingkat kepercayaan publik. Tanpa pengawasan yang efektif, upaya memberantas mafia peradilan akan selalu tersendat. Pengalaman sejumlah negara lain yang menerapkan model komisi yudisial yang kuat menunjukkan bahwa independensi dan akuntabilitas bukanlah dua hal yang saling meniadakan.
Reformasi peradilan tidak boleh berhenti pada retorika normatif. Dibutuhkan keberanian politik untuk menata ulang desain pengawasan kehakiman secara lebih seimbang. Mencegah tirani peradilan berarti memastikan tidak ada kekuasaan, termasuk kekuasaan kehakiman, yang berjalan tanpa kontrol. Di situlah restorasi Komisi Yudisial menemukan urgensinya—sebagai penjaga marwah keadilan dan benteng terakhir kepercayaan publik.
Farid Wajdi Soroti Blackout Sumatera: Negara Jangan Sibuk Pencitraan, Tapi Perkuat Ketahanan Energi
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031
Komisi II DPRD Medan akan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
Komisi I DPRD Medan Desak Camat Berhentikan Kepling I Kelurahan Harjosari II