PWI Sumut Akan Gelar UKW dan Ujian Kenaikan Status Anggota
"Untuk ujian kenaikan tingkat ini, kita batasi hanya untuk 150 orang saja. Dengan ketentuan syarat utamanya adalah sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), baik muda, madya atau utama," ujar Farianda.
Farianda menambahkan, kepada calon peserta UKW dan ujian kenaikan status anggota PWI yang berasal dari luar Kota Medan, saat mendaftar harus melalui atau rekomendasi dari PWI kabupaten/kota wartawan bersangkutan berdomisili.
"Hal ini kita lakukan agar tertib administrasi dan kordinasi, sehingga memudahkan PWI Sumut melakukan seleksi calon peserta UKW dan peserta ujian kenaikan status nantinya," ujar Farianda.
Untuk keterangan lebih lanjut, kepada yang berminat masuk ikut ujian kenaikan status anggota biasa PWI, silahkan mendaftar ke kantor PWI Sumut di Jalan Adinegoro No. 4, Medan, dengan melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Farianda Ajak Anggota PWI Segera Daftar Family Gathering 2026, Kuota Bus Terbatas
PWI Sumut Tebar Kepedulian Iduladha 1447 H, Sembelih 4 Sapi dan 2 Kambing
PWI - Kejatisu Kolaborasi Gelar UKW Lahirkan Wartawan Kompeten
Tiga Wartawan PWI Sumut Ikuti Retret Bela Negara Kemhan RI
Juarai Pertandingan Domino Sambut HPN 2026, PWI Sumut Prioritaskan Pemenang Berlaga di Porwanas Lombok