Ini Dia Tampang Tersangka Cabul Terhadap Anak Di Dalam Angkot Sidimpuan

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 22 Maret 2024 16:41 WIB
Ini Dia Tampang Tersangka Cabul Terhadap Anak Di Dalam Angkot Sidimpuan
analisamedan/amir hamzah

analisamedan.com -Entah hukuman apalagi yang pantas diberikan kepada MP (55) pria paruh baya warga Kecamatan Batu Nadua, yang berprofesi sebagai sopir angkot di Kota Padangsidimpuan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak SD kini mendekam dibalik jeruji besi, Jum'at (22/03/2024).

Dimana sebelumnya pelaku sempat diamuk warga di salah satu terminal setelah dicegat oleh ibu korban. Dan selanjutnya diamankan Polres Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung dalam rilis persnya menyebutkan pelaku sudah diamankan dan mengakui perbatannya melakukan pelecehan dengan meraba.

"Sudah diamankan. Bahwa benar tersangka mengakui meraba betis" Tulis Kasat.

Atas Perbuatannya, kini tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016/
Pasal 82 Perpu 1/2016:

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5miliar".


Sebelumnya

Bejat! Oknum Sopir Di Sidimpuan Diduga Lecehkan Anak di Dalam Angkotnya .

Pria setengah baya warga Kecamatan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan berinisial Par (56) diduga melecehkan anak dibawah umur didalam angkot sepulang sekolah, Kamis (21/03/2024).

Perisitiwa tersebut terjadi pada Rabu (20/03) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari keterangan orang tua korban SD (35) saat diwawancara media dirinya menjelaskan kronologi kejadian ini.

Dimana anak pertamanya sebut saja namanya Bunga (10) yg bersekolah disalah satu sekolah dasar di Kota Padangsidimpuan.

"Saat itu anakku pulang sekolah jam 10.00 WIB. Lalu dia naik angkot dari depan sekolahnya dan saat sampai di Jalan SM Raja Sitamiang penumpang hanya tinggal dua orang. Dan teman sekolahnya itu turun disitu. Dia tinggal seorang diri" Kata orang tua bocah malang ini dengan nada terbata-bata.

Selanjutnya, si sopir memaksa korban Bunga (10) pindah tempat duduk dikursi depan samping sopir setelah seorang diri.

"Dari keterangan anakku, dia menolak pindah kedepan karena tinggal seorang diri. Namun si sopir memaksa dengan alasan sini biar ku ajari" Ucap ibu korban dengan wajah lesu krn tak kuat menceritakan kisah kelam tersebut.

Setelah si anak pindah kursi depan atas paksaan sang sopir angkot inipun mengucapkan kata tak senonoh.

"Dia bilang sini biar kuajari bercinta itulah dibilang dia kepada anakku. Lalu mengeluarkan kemxxxya didalam angkot dan melakukan onxxxi. Dengan ucapan bisa ini menexxxak" ujar ibu korban.

Seusai mendengar hal tersebut dari putri kesayangannya yang masih duduk di bangku kelas IV SD ini lalu ibu korban dengan sekuat tenaga bernisiatif mencari sisopir angkot dipinggir jalan.

"Saya dapat dia (pelaku) dan dia minta bicara diterminal. Disitu dia bilang hanya meraba. Sayapun hampir mau pingsan mendengar itu" ujarnya sembari meneteskan air mata tak mampu membendung kebejatan tersebut.

Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB, dirinya langsung menuju Polres Kota Padangsidimpuan untuk membuat laporan dengan STPL : STTLP/B/42/III/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Tertanggal 20 Maret 2024 Pukul 15.26 WIB.

Saat dikonfirmasi terkait apakah terduga pelaku sudah ditahan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan mengungkapkan sudah diamankan.

"Sudah. Coba bu Kasat ya" Kata Kapolres melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM belum memberikan balasan.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru