IPW Kecam Penangkapan Aktivis Greenpeace Indonesia Saat Aksi di Bundaran HI

Sugiatmo - Sabtu, 07 Oktober 2023 08:44 WIB
IPW Kecam Penangkapan Aktivis Greenpeace Indonesia Saat Aksi di Bundaran HI
analisamedan/dok
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

analisamedan.com - Dalam siaran pers Indonesia Police Watch (IPW),diterima analisamedan.com, Sabtu (8/10/2023) ditandatanganiKetua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dan Sekretaris Jenderal IPW, Data Wardhana, mengecam tindakan kepolisian menangkap aktivis Greenpeace Indonesia yang mengadakan aksi damai di Bundaran HI, Jumat (6 Oktober 2023), dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena telah mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasalnya, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional yang telah diratifikasi menjadi hukum positif di Indonesia.

Bahkan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 i ayat 4 UUD Tahun 1945.

Sementara pada Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, mengatur bahwa: warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya jaminan keamanan.

Oleh karena itu, penangkapan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia yang menggelar aksi dan menyampaikan pendapat di muka umum oleh Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya jelas merupakan pelanggaran HAM. Untuk itu, IPW mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan para aktivis yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru