Jadikan Korban Menjadi Tersangka, Kapolres Aceh Tenggara dan Kapolsek Lawe Sigalagala di Praperadilkan
Frans Zul Sianturi - Senin, 07 Oktober 2024 10:54 WIB
istimewa
Panggilan sidang Praperadilan di PN Kutacane, Aceh Tenggara
analisamedan.com - Diduga mempermaikan kasus dengan menjadikan korban menjadi tersangka, Kapolres Aceh Tenggara dan jajarannya di Praperadilkan oleh korban Suheri Batubara warga Desa Tanah Baru, Kecamatan Lawe Sigalagala, Aceh Tenggara di Pengadilan Negeri Kutacane, Aceh Tenggara.
Didampingi kuasa hukumnya, belum lama ini kepada Analisamedan.com, korban Suheri menyampaikan, ia merupakan korban penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan oleh tiga orang, salah satu pelaku yang juga Kepala Desa Tanah Baru berinsial BS dan istrinya RS serta satu orang lagi pelaku berinsial ARG.
"Saya dipukuli didalam rumah tepatnya di kamar mandi dekat dapur oleh ketiga orang pelaku. Mereka datang secara tiba-tiba, Abdria Raja Guk-guk Als Carles, Budi Silitonga, dan Rutmawati Simamora langsung melakukan penyerangan dengan mengeroyok saya, dan pada saat penyerangan dan pengeroyokan tersebut tiba-tiba salah satu pelaku memukul dengan menggunakan batu dan mengenai punggung saya," katanya.
Lebih lanjut, penganiayaan yang dilakukan para pelaku membuat istri korban Monika Sitanggang berusaha melerai dengan cara memohon agar jangan korban dipukul lagi. Namun, tiba-tiba BS dan RS malah mendorong korban serta istrinya hingga keduanya terjatuh dan terpental kedalam kloset kamar mandi (WC).
Setelah keduanya terjatuh di kamar mandi, salah satu pelaku ARG kembali melakukan penyerangan di bagian kepala korban dengan cara mencekik korban, bahkan istri kepala desa RS yang juga salah satu pelaku berkata "BUNUH BUNUH BUNUH".
Mendengar itu, kedua korban berteriak minta tolong. Dan, setelah terdengar suara teriakan minta tolong-tolong tiba-tiba datang warga untuk melerai dengan cara menarik para pelaku
Saat ditanya apa perihal kenapa terjadi keributan dan penganiayaan terhadap korban dan istrinya, Suheri menjelaskan, salah satu pelaku istri kepala desa RS dengan sengaja membuang sampah dan kotoran di belakang rumahnya. Lalu, saat ditegur, RS malah memaki dan marah marah.
"Saya melihat ternyata yang buang sampah tersebut adalah Rutmawati Br Simamora istri dari Budi Silitonga yang juga menjabat seorang Kepala Desa di Tanah Baru. Saya pun memberitahukan kepada istri saya, lalu istri saya melihat kebelakang rumah benar sudah ada sampah dibelakang rumah kami itu. Istri saya pun mengumpulkan sampah lalu membuang ke tempat sampah, namun berselang 10 menit, pelaku kembali membuang sampah di tempat itu, sehingga percekcokan terjadi dan disitulah kami dianiaya, " kata Suheri sambil tertunduk sedih.
Bahwa atas peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh ketiga pelaku yang terjadi didalam rumahnya tepat di dapur. Korban telah membuat laporan polisi di Polres Aceh Tenggara nomor : LP/B/27/II/2024/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh pada tanggal 29 Februari 2024 atas nama Pelapor Suheri Batu Bara Als Suheri.
Akan tetapi hasil gelar perkara malah menetapkan satu orang tersangka atas nama Abdria Raja guk-guk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 28 April 2024. Dan, sampai saat ini terhadap penetapan tersangka tersebut belum dilakukan penahanan dan penangkapan oleh Penyidik Polres Aceh Tenggara.
Lebih lanjut, saat ini korban malah dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan para pelaku di Polsek Lawe Sigalagala. Pasalnya, korban menerima surat panggilan dari Polsek Lawe Sigala-Gala untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka pada tanggal 23 Agustus 2024.
Tidak itu saja, korban tidak pernah diberikan surat ketetapan dirinya sebagai tersangka, namun tiba-tiba di panggil sebagai tersangka. Dan baru diterima penetapan tersebut pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 setelah korban diperiksa dan diambil keterangannya sebagai tersangka di Polres Aceh tenggara.
Sementara itu, kuasa hukum Suheri, Agustinus Buulolo, S.H, M.H dan rekan menyampaikan rangkaian peristiwa tersebut melahirkan dugaan Penyidik Polsek Lawe Sigala dalam perkara ini tidak objektif dan tidak profesional baik dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, mendapatkan bukti-bukti, memeriksa saksi pelapor, saksi terlapor dan saksi-saksi yang membuat terang perkara.
"Kami menilai penetapan korban menjadi tersangka jelas cacat hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," tegasnya.
Berikut para termohon Preperadilan, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi S.H, Kapolsek Lawe Sigalagala Iptu Hendri Munthe dan beberapa penyidik pembantu di Polres Aceh Tenggara dan Polsek Lawe Sigalagala.
Didampingi kuasa hukumnya, belum lama ini kepada Analisamedan.com, korban Suheri menyampaikan, ia merupakan korban penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan oleh tiga orang, salah satu pelaku yang juga Kepala Desa Tanah Baru berinsial BS dan istrinya RS serta satu orang lagi pelaku berinsial ARG.
"Saya dipukuli didalam rumah tepatnya di kamar mandi dekat dapur oleh ketiga orang pelaku. Mereka datang secara tiba-tiba, Abdria Raja Guk-guk Als Carles, Budi Silitonga, dan Rutmawati Simamora langsung melakukan penyerangan dengan mengeroyok saya, dan pada saat penyerangan dan pengeroyokan tersebut tiba-tiba salah satu pelaku memukul dengan menggunakan batu dan mengenai punggung saya," katanya.
Lebih lanjut, penganiayaan yang dilakukan para pelaku membuat istri korban Monika Sitanggang berusaha melerai dengan cara memohon agar jangan korban dipukul lagi. Namun, tiba-tiba BS dan RS malah mendorong korban serta istrinya hingga keduanya terjatuh dan terpental kedalam kloset kamar mandi (WC).
Setelah keduanya terjatuh di kamar mandi, salah satu pelaku ARG kembali melakukan penyerangan di bagian kepala korban dengan cara mencekik korban, bahkan istri kepala desa RS yang juga salah satu pelaku berkata "BUNUH BUNUH BUNUH".
Mendengar itu, kedua korban berteriak minta tolong. Dan, setelah terdengar suara teriakan minta tolong-tolong tiba-tiba datang warga untuk melerai dengan cara menarik para pelaku
Saat ditanya apa perihal kenapa terjadi keributan dan penganiayaan terhadap korban dan istrinya, Suheri menjelaskan, salah satu pelaku istri kepala desa RS dengan sengaja membuang sampah dan kotoran di belakang rumahnya. Lalu, saat ditegur, RS malah memaki dan marah marah.
"Saya melihat ternyata yang buang sampah tersebut adalah Rutmawati Br Simamora istri dari Budi Silitonga yang juga menjabat seorang Kepala Desa di Tanah Baru. Saya pun memberitahukan kepada istri saya, lalu istri saya melihat kebelakang rumah benar sudah ada sampah dibelakang rumah kami itu. Istri saya pun mengumpulkan sampah lalu membuang ke tempat sampah, namun berselang 10 menit, pelaku kembali membuang sampah di tempat itu, sehingga percekcokan terjadi dan disitulah kami dianiaya, " kata Suheri sambil tertunduk sedih.
Bahwa atas peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh ketiga pelaku yang terjadi didalam rumahnya tepat di dapur. Korban telah membuat laporan polisi di Polres Aceh Tenggara nomor : LP/B/27/II/2024/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh pada tanggal 29 Februari 2024 atas nama Pelapor Suheri Batu Bara Als Suheri.
Akan tetapi hasil gelar perkara malah menetapkan satu orang tersangka atas nama Abdria Raja guk-guk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 28 April 2024. Dan, sampai saat ini terhadap penetapan tersangka tersebut belum dilakukan penahanan dan penangkapan oleh Penyidik Polres Aceh Tenggara.
Lebih lanjut, saat ini korban malah dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan para pelaku di Polsek Lawe Sigalagala. Pasalnya, korban menerima surat panggilan dari Polsek Lawe Sigala-Gala untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka pada tanggal 23 Agustus 2024.
Tidak itu saja, korban tidak pernah diberikan surat ketetapan dirinya sebagai tersangka, namun tiba-tiba di panggil sebagai tersangka. Dan baru diterima penetapan tersebut pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 setelah korban diperiksa dan diambil keterangannya sebagai tersangka di Polres Aceh tenggara.
Sementara itu, kuasa hukum Suheri, Agustinus Buulolo, S.H, M.H dan rekan menyampaikan rangkaian peristiwa tersebut melahirkan dugaan Penyidik Polsek Lawe Sigala dalam perkara ini tidak objektif dan tidak profesional baik dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, mendapatkan bukti-bukti, memeriksa saksi pelapor, saksi terlapor dan saksi-saksi yang membuat terang perkara.
"Kami menilai penetapan korban menjadi tersangka jelas cacat hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," tegasnya.
Berikut para termohon Preperadilan, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi S.H, Kapolsek Lawe Sigalagala Iptu Hendri Munthe dan beberapa penyidik pembantu di Polres Aceh Tenggara dan Polsek Lawe Sigalagala.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
15 Tahun Ummu Rahmah, Menuntun Umat Lewat Cinta Alquran
8 Daerah di Sumut Hibahkan Rp.260 Miliar TKD Untuk Bantu Aceh
PP AMPG Berikan Bingkisan Lebaran Dari Bahlil Kepada Ratusan Kader Golkar di Tamiang
YAPNI Lubuk Pakam Salurkan Donasi Untuk Aceh Tamiang
Pemerintah RI Tutup 28 Korporasi; Siapa Bertanggungjawab Memulihkan Lingkungan Hidup di Sumut dan Aceh ?
Rumah Zakat Hadirkan 100 Hunian Papan Kayu di Desa Geudumbak, Langkahan, Aceh Utara
Komentar