Jerat Hukum di Balik Dapur MBG: Siapa Bertanggung Jawab atas Tragedi Keracunan Massal?
analisamedan.com -Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan tajam setelah kasus keracunan massal mencuat di berbagai daerah. Dari Cipongkor hingga wilayah lain, ribuan siswa terpaksa dirawat usai menyantap makanan yang seharusnya menyehatkan. Pemerintah mencatat jumlah korban sudah menembus ribuan jiwa, menjadikan peristiwa ini sebagai darurat nasional. Pertanyaan pun bergulir: siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum?
Menurut Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, setiap penyelenggara pangan wajib menjamin keamanan, mutu, dan gizi makanan yang diproduksi. Jika lalai hingga menimbulkan sakit atau kematian, penyedia dapat dijerat pidana.
Selain itu, Pasal 359 KUHP menegaskan ancaman hukuman bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Artinya, pengelola dapur maupun vendor katering MBG bisa dijerat hukum pidana, perdata, sekaligus administratif.
Namun, kesalahan tidak semata-mata berada di tangan penyedia makanan. Berulangnya kasus serupa mengindikasikan adanya kelalaian struktural dalam pengawasan pemerintah.
"Pemerintah daerah, dinas terkait, hingga kementerian penanggung jawab program turut memikul tanggung jawab. Mereka lalai memastikan vendor memiliki standar kelayakan, izin edar, uji laboratorium, serta mekanisme pengawasan yang ketat," ujar Farid Wajdi, Founder Ethics of Care sekaligus anggota Komisi Yudisial RI periode 2015–2020.
Faktor lain yang memperburuk kondisi adalah pengadaan yang mengutamakan harga ketimbang kualitas, lemahnya verifikasi dapur dan distribusi makanan, serta kebijakan politik yang terburu-buru tanpa uji coba memadai.
Farid menilai langkah tegas Presiden Prabowo Subianto sangat ditunggu publik. Ia mengusulkan sejumlah langkah, di antaranya yakni Moratorium sementara distribusi MBG di daerah rawan hingga standar keamanan pangan benar-benar terjamin. Pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan pakar gizi, ahli keamanan pangan, dan lembaga pengawas.
Penegakan hukum transparan, termasuk pemrosesan pidana pengelola dapur lalai, pencoretan kontraktor bermasalah, hingga pemberian sanksi administratif bagi pejabat abai.
Selain itu, Farid menekankan pentingnya kompensasi cepat bagi para korban dan keluarganya. "Negara harus hadir, bukan hanya memberikan pertolongan medis, tapi juga menanggung beban para korban," tegasnya.
Program MBG sejatinya lahir dari niat baik untuk mengatasi persoalan gizi anak bangsa. Namun tanpa eksekusi yang aman, program ini justru berpotensi menjadi bumerang.
"Ketika dapur yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru menjelma sumber malapetaka, hukum harus bicara. Jerat pidana, perdata, dan administratif bukan pilihan, melainkan keharusan," pungkas Farid.
Mahasiswa Universitas Mahkota Tricom Unggul Hadirkan Solusi Melalui Lora Iot Dan Modul Bisnis Plan UMKM Di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau Medan
Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa
Mahasiswa Aksi ke DPRD Medan Protes Limbah Pabrik Kecap
PTMA Diminta Aktif Hidupkan IMM, FOKAL IMM Sumut Gelar Silaturahim dan Halal Bihalal di Medan
UMA dan BSI Perkuat Sinergi, Beasiswa Batch II 2025 Diserahkan kepada Mahasiswa Berprestasi