Kloter Pertama Tiba 12 Juni 2025, Ini Aturan Masuk Ahmed Bagi Keluarga Penjemput Jemaah
Ahmad Qosbi menjelaskan, Adapun aturan masuk dan penjemputan jemaah di Asrama Haji yaitu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengeluarkan surat izin penjemputan di Asrama Haji Medan dengan ketentuan setiap Jemaah haji bisa dijemput oleh keluarga Jemaah dengan rincian 1 orang supir dan 1 orang pendamping.
"Setiap mobil penjemput jemaah dapat memasuki area asrama haji dengan terlebih dahulu menunjukkan surat ijin masuk asrama Haji (di POS keamanan) yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing masing, selanjutnya untuk parkir di daerah Ring I (seluruh wilayah asrama haji)," terangnya.
Kakanwil Kemenagsu menambahkan, keluarga jemaah dilarang memasuki aula Madinatul Hujjaj selama proses pemulangan berlangsung, cukup menunggu di luar sekitar aula.
Lebih lanjut Ahmad Qosbi menerangkan, khusus bagi Jemaah haji Kabupaten/Kota yang akan kembali ke daerah secara rombongan, supaya tetap berkoordinasi dengan PPIH Embarkasi dalam pengaturan Jemaah dan barang bawaan Jemaah saat keluar dari Aula Penerimaan.
"Apa bila ada Jemaah haji yang ingin terpisah dari rombongan supaya terlebih dahulu membuat surat pernyataan, dengan ketentuan semua permasalahan selama diperjalanan adalah diluar tanggung jawab Panitia Daerah dan PPIH Embarkasi," pungkasnya.
Pesantren Haji dan Umrah, Menuju Kesempurnaan Ibadah Haji
Armuzna, Puncak Ibadah Haji
Kolaborasi KBIHU Almahabbah-Alhafizh Gagas Pesantren Haji dan Umrah
Dampak Bencana Alam di Sumut Pengaruhi Pelunasan Biaya Haji
Kerjasama dengan BSI, Guru Yayasan Doktor Haji Maratua Simanjuntak Bisa Miliki Rumah DP 0 %