Menanti Keterangan Gubernur Sumut di Sidang Tipikor, Publik Soroti Dugaan Pergeseran Anggaran

Gustan Pasaribu - Minggu, 28 September 2025 15:39 WIB
Menanti Keterangan Gubernur Sumut di Sidang Tipikor, Publik Soroti Dugaan Pergeseran Anggaran
dok.analisamedan.com
pengamat hukum, Farid Wajdi

analisamedan.com -Kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara yang menyeret Topan Obaja Putra Ginting memasuki babak baru. Majelis hakim Tipikor meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumut dan Pj Sekda Sumut saat itu sebagai saksi.

Langkah ini langsung memantik perhatian publik. Kehadiran kepala daerah di ruang persidangan Tipikor dinilai bisa membuka tabir praktik korupsi yang lebih besar, terutama terkait dugaan pergeseran anggaran dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR.

Secara hukum, pemanggilan gubernur sah dan wajar. KUHAP memberi kewenangan pengadilan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa. Dalam konteks ini, hakim menilai peran gubernur relevan karena kebijakan strategis anggaran daerah tak mungkin berjalan tanpa otoritas kepala daerah.

Namun, keterangan saksi pejabat tinggi belum tentu otomatis membuat perkara lebih terang. "Saksi hanya bisa menerangkan sejauh yang ia ketahui. Artinya, kesaksian gubernur baru berarti bila mampu dikaitkan dengan bukti lain, seperti dokumen, notulen rapat, komunikasi antarpejabat, atau kesaksian tambahan," jelas pengamat hukum, Farid Wajdi.

Lebih jauh, pemanggilan ini memiliki bobot moral dan politik yang besar. Publik selama ini menilai persidangan kasus korupsi kerap berhenti di level pelaksana, tanpa mengungkap rantai perintah di atasnya. Kehadiran seorang gubernur di kursi saksi dianggap sebagai pesan penting bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum.

Meski begitu, tantangan tetap ada. Saksi pejabat tinggi sering kali menggunakan bahasa normatif atau berlindung pada prosedur birokrasi. Karena itu, kualitas pemeriksaan jaksa dan keberanian hakim dalam mengajukan pertanyaan tajam menjadi penentu apakah sidang ini akan membongkar "sutradara" korupsi atau sekadar berhenti di level teknis.

"Semua bergantung pada keberanian jaksa untuk menggali, keberanian hakim untuk menegaskan, dan keberanian saksi untuk berkata jujur. Jika tidak, publik hanya akan kembali disuguhi tontonan hukum tanpa substansi," tegas Farid.

Sidang Tipikor ini pun menjadi momentum langka. Publik kini menanti dengan penuh harap sekaligus curiga: apakah keterangan gubernur akan membuka jalan menuju pengungkapan jaringan kekuasaan, atau justru menjadi drama hukum yang berakhir di permukaan.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru