Putusan DK Berhentikan CH Bangun dari Keanggotaan PWI Tak Miliki Dasar Hukum
Lebih lanjut, Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Hendry juga menyoroti permintaan DK kepada Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan KLB sebagai tindakan ngawur. "Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum," tegasnya.
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. "Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya. Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.
Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut. Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan yang ia keluarkan dalam rilis.
"Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum," tegas Hendry Ch Bangun.
Family Gathering PWI Sumut 2026 Siapkan Hadiah Sepeda Motor
Setelah 5 Meninggal Dunia Calon Kopdes, Kini 32 Ibu Hamil Dipulangkan
Farianda Ajak Anggota PWI Segera Daftar Family Gathering 2026, Kuota Bus Terbatas
PWI Sumut Tebar Kepedulian Iduladha 1447 H, Sembelih 4 Sapi dan 2 Kambing
PWI - Kejatisu Kolaborasi Gelar UKW Lahirkan Wartawan Kompeten