Kwarda Pramuka Sumut Jalin Kerjasama dengan Dinas Pendidikan

Sugiatmo - Minggu, 18 Agustus 2024 07:15 WIB
Kwarda Pramuka Sumut Jalin Kerjasama dengan Dinas Pendidikan
analisamedan/sugiatmo
Penandatangan naskah kerjasama masing-masing dilakukan oleh Ketua Kwarda Sumut H Nurdin Lubis dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Ir Abdul Haris Lubis MSi.

analisamedan.com -Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara (Kwardasu) menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan Sumut,Jumat, (16/08/2024) di kantor dinas Jalan Cik Ditiro Medan.

Penandatangan naskah kerjasama masing-masing dilakukan oleh Ketua Kwarda Sumut H Nurdin Lubis dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Ir Abdul Haris Lubis MSi.

Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumut, H Nurdin Lubis mengatakan, maksud dan tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk melaksanakan kerjasama pendidikan kepramukaan, Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) berbasis Gugusdepan, penelitian serta peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik kepramukaan pada pendidikan Mengah Atas, Pendidikan Menengah Kejuruan, dan Pendidikan Khusus berlandaskan prinsip keadilan, kesetaraan dan simbiosis mutualisme.

"Ada tiga poin penting dalam kerjasama ini, yakni penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan penelitian, Pendidikan SPAB, serta peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik kepramukaan," ujar Nurdin Lubis.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Ir Abdul Haris Lubis MSi, menyambut baik kerjasama yang dibangun ini. "Dalam nota kesepahaman ini ada juga berkaitan dengan program kerja Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam peningkatan kualitas pendidikan, termasuk kepramukaan", ujar Haris.

Dia berharap melalui kerjasama ini antara Kwartir Daerah Gerakan Pramuka dengan Dinas Pendidikan Sumut, berpengaruh terhadap peningkatan kualitas pendidikan yang berkarakter dan berbudi luhur.

Abdul Haris Lubis dalam kesempatan tersebut menegaskan, Pendidikan Kepramukaan atau Kepanduan sejak zaman kemerdekaan telah melahirkan sosok Jenderal Sudirman yang membentuk Tentara Nasional Indonesia.

Disebutkan, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menjelaskan, bahwa peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru