UKT UIN Sumut Diperpanjang, Mahasiswa Sambut Gembira
analisamedan.com - Jadwal pembayaran uang kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Medan diperpanjang.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 156 Tahun 2024 UIN Sumut, tentang jadwal perpanjangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap Tahun Akademik (T.A.) 2023–2024. Jadwal sebelumnya berakhir pada Jum'at 16 Februari 2024, kini diperpanjang hingga Minggu, 25 Februari 2024.
Keputusan tersebut dikeluarkan dengan menimbang masih sedikitnya persentase pembayaran UKT dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Maka, diperlukan perpanjangan pembayaran untuk mahasiswa jenjang S-1, dan SPP bagi mahasiswa jenjang S-2 dan S-3.
Dengan keputusan tersebut mendapat tanggapan baik dari mahasiswa. Seperti halnya disampaikan Rifa FN salah satu Mahasiswa jurusan Pendidikan Anak Usia Dini (PIAUD) mengatakan bahwa dengan adanya perpanjangan ini, tentunya meringankan orangtua mahasiswa.
"Di satu sisi kita ketahui masih ada orang tua yang belum bisa membayar UKT pada tanggal-tanggal yang sebelumnya telah ditentukan. Maka, dengan adanya jadwal perpanjangan UKT ini, para mahasiswa tentu merasa lega, mengingat pendapatan masing-masing orang tua berbeda-beda di setiap bulannya," ujarnya.
Hak yang sama disampaikan Zulkarnain Mahasiswa Tadris Bahasa Inggris (TBI) juga turut menanggapi keluarnya jadwal perpanjangan UKT semester genap ini. Menurutnya jadwal perpanjangan tersebut merupakan hal yang baik. Namun, sebaiknya KR tersebut disebar sebelum tenggat akhir pembayaran sebelumnya.
"Adanya jadwal perpanjangan UKT menjadi kabar baik, sebab meringankan mahasiswa yang belum memiliki biaya untuk membayar UKT. Akan tetapi, sebaiknya jadwal disebar sebelum tenggat akhir pembayaran sebelumnya, agar tidak menjadi kabar yang menggantung bagi mahasiswa," katanya.
Polrestabes Medan Bongkar Gudang Vape Diduga Mengandung Narkotika di Rumah Kos, Dua Tersangka Ditangkap
Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Ganja, Dua Mahasiswa Ditangkap dengan Barang Bukti 260 Gram
Satresnarkoba Polrestabes Medan Amankan Dua Terduga Pelaku Narkotika
Kuasa Hukum Minta PN Medan Segera Eksekusi Putusan BPSK Terkait Klaim Asuransi Nasabah PT Verena Multifinance
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 128 Vape Diduga Berisi Narkotika, Satu Orang Ditangkap