Bawaslu Tanjungbalai Imbau Paslon Tertibkan APK Serta Tidak Kampanye

Sugiatmo - Minggu, 24 November 2024 08:30 WIB
Bawaslu Tanjungbalai Imbau Paslon Tertibkan APK Serta Tidak Kampanye
analisamedan/wika
Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tanjungbalai, Nazmi Hidayat S akrab disapa Bung Nas Sinaga

analisamedan.com - Menjelang memasuki masa tenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai mengimbau para Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah setempat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing, serta tidak lagi melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun saat masa tenang.

Himbauan tersebut disampaikan Bawaslu Kota Tanjungbalai mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan memasuki masa tenang mulai 24 hingga 26 November 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dady Hendrawan melalui anggota Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Nazmi Hidayat S mengatakan, dalam upaya menjaga kondusifitas dan ketertiban dalam masa tenang pihaknya telah mengimbau seluruh Paslon Kepala Daerah maupun LO Paslon untuk menurunkan bahan kampanye secara mandiri.

"Sehubungan masuknya tahapan masa tenang pada Pilkada Kota Kerang Tanjungbalai tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 13 Tahun 2024, maka Bawaslu meminta kepada Tim Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai untuk menertibkan seluruh APK dan bahan kampanye yang telah terpasang," ujar Nazmi, Sabtu, (23/11/2024).

Nazmi yang akrab disapa Bung Naz Sinaga menegaskan, demi menjaga ketertiban pada masa tenang, berdasarkan PKPU yang berlaku selain penertiban APK, Paslon dan Tim Kampanye serta simpatisan juga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun yang berbau kampanye.

"Untuk menjaga ketertiban di masa tenang ini, kami telah mengimbau baik Kepada Paslon, LO Paslon dan Tim Pemenangan Paslon serta stasiun Radio setempat untuk tidak meyiarkan iklan kampanye pada masa tenang," kataBung Naz Sinaga saat ditemui di Kantor Bawaslu Tanjungbalai.

Koordiv HPPH Bawaslu Tanjungbalai itu juga meminta pihak bilboard atau reklame yang terpakai untuk APK agar memastikan penurunan iklan kampanye pada tanggal tersebut.

Kemudian, pihaknya (Bawaslu) tak lupa mengingatkan Pemerintah Kota Tanjungbalai beserta perangkat OPD, para Camat dan Lurah serta Kepala Lingkungan juga Tenaga Honorer Kontrak dan sejenisnya untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat atau melibatkan diri dalam politik praktis.

"Selain paslon dan tim paslon, kita juga berharap Pemko beserta jajarannya baik OPD, Camat, Lurah, Kepling, Honorer, Kontrak/PPPK, atau sebutan lain sejenisnya agar menjaga netralitas dan keberpihakan serta melakukan politik praktis dan kampanye di masa tenang," jelas Nazmi.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak Tahun 2024 akan digelar pada 27 November mendatang, sesuai regulasi yang ada, memasuki masa tenang Paslon Petahana akan kembali menjabat sebagai Wali Kota setelah usai menyelesaikan masa cuti yakni 25 September hingga 23 November 2024, ini juga menjadi perhatian khusus kami agar yang bersangkutan tetap menjaga koridornya.

"Kepada Kepala Daerah yang merupakan Paslon Wali Kota pada Pilkada serentak 2024 yang telah menyelesaikan masa cuti kampanyenya dan akan bertugas kembali sejak masa tenang, kami mengimbau agar tetap menjaga kondusifitas, tidak melakukan kampanye atau kegiatan lain yang mengandung unsur kampanye sehingga dapat mengganggu tahapan masa tenang," tegas Nazmi Hidayat S akrab disapa Bung Naz Sinaga mengingatkan. (WIKA)


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru